Ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) turut diiikuti masifnya pemasangan alat peraga kampanye (APK) di beberapa titik keramaian. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar caleg dan partai politik (parpol) dapat menahan diri agar tidak melanggar aturan.
Komisioner Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saiful mengatakan, sejauh ini pihaknya terus melakukan pemantauan APK di jalan. Diakuinya ada beberapa APK baru yang dinilai mengandung unsur kampanye yang disertai ajakan memilih dan nomor urut. Sehingga ia mengingatkan agar para caleg dapat melepas APK tersebut secara mandiri.
“Kalau dari APK atau alat sosialisasi yang menyerupai APK yang terpasang, memang kami terus melakukan upaya agar supaya dari parpol sendiri berkenan untuk menertibkan atau paling tidak mengimbau calegnya untuk menertibkan. Karena memang, kami melihat dari upaya yang kami lakukan itu sudah berjalan dengan cukup efektif,” ujarnya, Minggu (12/11).
“Kami melihat ada progreslah dari yang sebelumnya, ada beberapa baliho atau reklame yang besar yang dipasang di jalan umum itu yang tidak sesuai ketentuan perhari ini sudah banyak yang sesuai dengan ketentuan. Karena memang pada saat ini ruang yang ada pada parpol adalah ruang sosialisasi. Ruang sosialisasi ini dalam rangka memperkenalkan diri,” sambungnya.
Pihaknya menekankan, para caleg tidak memasang APK mengandung unsur ajakan. Lanjutnya, para caleg bisa memasang foto namun tidak ada unsur ajakan, logo atau nomor urut parpol. “Unsur ajakan kan bermacam-macam tuh, kami sudah kami sudah jelaskan dalam surat Himbauan terbaru untuk dan bahkan kami memberi gambaran termasuk contoh gambar paku,” tuturnya.
“Ada juga kata-kata mohon doa dan dukungan itu juga termasuk salah satu ajakan memilih. Salah satu metode pemasangan metode kampanye yang ada di PKPU (peraturan KPU) ada pemasangan APK. Kewajiban kami di penyelenggara itu memfasilitasi untuk titik pemasangan. Karena ini dikerjakan penyelenggara, maka harus diupayakan supaya tetap menggunakan asas-asas penyelenggara pemilu,” lanjutnya.