Seorang wanita berinisial JUM (44) terciduk personel Polsek Sebatik Barat, saat hendak memberangkatkan belasan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah Jalan Pangkalan, Desa Binalawan, Sebatik Barat, Sabtu (11/11).
Pada PMI tersebut tidak berdokumen, diduga hendak diberangkatkan ke Malaysia sekitar pukul 14.30 Wita. Beruntung masyarakat peduli dengan dugaan percobaan menyelundupkan PMI tersebut ke Malaysia yang dilaporkan ke Polsek Sebatik Barat.
Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, awalnya personil Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi dari warga masyarakat, dimana melihat ada 14 orang yang dicurigai sebagai PMI ilegal. “Informasi itulah yang ditindaklanjuti personel, kebetulan mereka disebutkan sedang menunggu jemputan di Jalan Pangkalan, RT 02 Desa Binalawan, Sebatik Barat,” ujar Siswati kepada wartawan, Minggu (12/11).
Sesampainya di TKP, benar ditemukan 2 mobil angkot yang sedang memuat 14 orang diduga PMI tersebut, rinciannya, 12 orang dewasa dan 2 orang anak-anak. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mereka, sebagian besar mengaku, mereka ingin pergi ke Malaysia namun dengan tidak memiliki dokumen resmi.
“Ketika mereka ditemukan, pengakuan mereka bahwa mereka akan diberangkatkan ke tawau (Malaysia) dengan diurus oleh pelaku, yang saat itu kebetulan ada ikut mengantar dari Nunukan ke Sebatik, pelaku JUM tersebut, akhirnya diamankan. Kemudian mereka semua dibawa ke Polsek Sebatik Barat,” ungkap Siswati.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap biaya PMI per orang, dipatok pelaku sebesar 1.450 ringgit Malaysia, atau setara Rp 4,6 juta jika dirupiahkan. Mereka semua diurus dari Sulawesi Selatan sampai ke Lahad Datu, Malaysia.
“Ngakunya dia (pelaku) baru pertama kali melakukannya. Tapi dia terbukti melakukan dugaan tindakan pelanggaran Imigrasi dan pelanggaran perlindungan PMI. Yang bersangkutan sudah di rutan Mapolres Nunukan,” beber Siswati.
Pelaku sendiri, juga sudah disangkakan Pasal 120 ayat 1 dan ayat 2 UURI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (raw/lim)