Bandar judi jenis bola guling ditangkap setelah membuka arena judi di dalam salah satu perusahaan di Kecamatan Tulin Onsoi. Itu sengaja dia lakukan saat para pekerja perusahaan baru saja gajian.
Sejumlah pekerja perusahaan juga ikut dibekuk, karena bermain judi tersebut. Setidaknya ada 5 orang yang diamankan personel Polsek Sebuku setelah mereka digrebek bermain judi jenis bola guling tersebut.
Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, para bandar dan penjudi tersebut diamankan pada Senin (6/11), sekitar pukul 20.15 Wita. Saat itu, pengamanan perusahaan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan perjudian di dalam perusahaan mereka, di Desa Tau Baru, Kecamatan Tulin Onsoi. “Informasi itu mereka tindaklanjuti, tapi berkoordinasi dahulu dengan anggota Polsek Sebuku. Akhirnya personel mendatangi tempat yang di maksud dan benar bahwa di tempat tersebut terdapat karyawan perusahaan sedang melakukan aktivitas permainan judi jenis tersebut,” ujar Siswati merilis kasus judi di dalam perusahaan tersebut, Jumat (10/11).
Selain bandar judi, 4 orang lainnya juga diamankan termasuk sejumlah oknum karyawan perusahaan tersebut. Pada mereka juga diamankan barang bukti berupa, 1 buah meja bola guling, 3 lembar lapak permainan bola guling, 1 lembar karpet, 4 buah kayu penyangga, uang tunai sejumlah Rp 250.000 dan 1 buah tas berwarna biru milik bandar.
Hasil pemeriksaan, tersangka yang berinisial ABD (41) yang berperan sebagai bandar permainan judi jenis bola guling tersebut, sengaja memanfaatkan momen pada saat karyawan telah menerima gaji, sehingga pada saat dilakukan penangkapan, didapati juga karyawan perusahaan yang sedang bermain judi tersebut.
“Baik bandar dan yang terlibat bermain termasuk oknum karyawan perusahaan, kami amankan juga. Bandar yang sudah ditetapkan tersangka, sudah disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHPidana,” beber Siswati. (raw/lim)