MANAGED BY:
MINGGU
03 DESEMBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Minggu, 12 November 2023 09:53
Judi Bola-Bola Masuk di Kecamatan Tulin Onsoi, Manfatkan Momen Karyawan Terima Gaji

 Bandar judi jenis bola guling ditangkap setelah membuka arena judi di dalam salah satu perusahaan di Kecamatan Tulin Onsoi. Itu sengaja dia lakukan saat para pekerja perusahaan baru saja gajian.

Sejumlah pekerja perusahaan juga ikut dibekuk, karena bermain judi tersebut. Setidaknya ada 5 orang yang diamankan personel Polsek Sebuku setelah mereka digrebek bermain judi jenis bola guling tersebut.

Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan, para bandar dan penjudi tersebut diamankan pada Senin (6/11), sekitar pukul 20.15 Wita. Saat itu, pengamanan perusahaan mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya kegiatan perjudian di dalam perusahaan mereka, di Desa Tau Baru, Kecamatan Tulin Onsoi.  “Informasi itu mereka tindaklanjuti, tapi berkoordinasi dahulu dengan anggota Polsek Sebuku. Akhirnya personel mendatangi tempat yang di maksud dan benar bahwa di tempat tersebut terdapat karyawan perusahaan sedang melakukan aktivitas permainan judi jenis tersebut,” ujar Siswati merilis kasus judi di dalam perusahaan tersebut, Jumat (10/11).

Selain bandar judi, 4 orang lainnya juga diamankan termasuk sejumlah oknum karyawan perusahaan tersebut. Pada mereka juga diamankan barang bukti berupa, 1 buah meja bola guling, 3 lembar lapak permainan bola guling, 1 lembar karpet, 4 buah kayu penyangga, uang tunai sejumlah Rp 250.000 dan 1 buah tas berwarna biru milik bandar.

Hasil pemeriksaan, tersangka yang berinisial ABD (41) yang berperan sebagai bandar permainan judi jenis bola guling tersebut, sengaja memanfaatkan momen pada saat karyawan telah menerima gaji,  sehingga pada saat dilakukan penangkapan, didapati juga  karyawan perusahaan yang sedang bermain judi tersebut.

“Baik bandar dan yang terlibat bermain termasuk oknum karyawan perusahaan, kami amankan juga. Bandar yang sudah ditetapkan tersangka, sudah disangkakan Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan 2 KUHPidana,” beber Siswati. (raw/lim)

 

loading...

BACA JUGA

Kamis, 30 November 2023 14:25

Mantap! Dosen Teknik Alat Berat Poltek Negeri Nunukan, Rancang Alat Teknologi Pengupas Kulit Tebu

Guna memperkuat basis perekonomian dalam negeri. Terdapat banyak sekali Usaha…

Rabu, 29 November 2023 14:31

Penyelundupan Sepatu Bekas di Nunukan Digagalkan

Lanal Nunukan ungkap percobaan penyelundupan ballpres berisikan puluhan sepatu rombengan…

Rabu, 29 November 2023 14:29

Padam Bergilir Tak Henti, Mahasiswa Adukan PLN ke Ombudsman

JANJI Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nunukan yang…

Selasa, 28 November 2023 13:43

Anggaran Rp 11 Miliar untuk Permasalahan Sosial di Nunukan

Di tahun 2023 ini, Bagian Kesejahteraan Rakyat telah menganggarkan hampir…

Senin, 27 November 2023 16:11

2024, Nunukan Target 0 Persen Kemiskinan Ekstrem

 Penyusunan rencana aksi penanggulangan kemiskinan ekstrem 2024 digelar Bappeda Litbang…

Sabtu, 25 November 2023 21:09

Persoalan Longsor di Sembakung, Jangka Pendek Dibangun Bronjong

Bronjong direncanakan akan dibuatkan di wilayah pinggir sungai Desa Atap,…

Sabtu, 25 November 2023 21:04

Soal Longsor Sembakung, BPBD Belum Terima Laporan

Menindaklanjuti kelurahan masyarakat Desa Atap, Kecamatan Sembakung, soal wilayah pemukimannya…

Sabtu, 25 November 2023 20:58

Lima Tahun Tanpa Penanganan, Rumah Warga Terancam Roboh

Abrasi di sepanjang bantaran Sungai Sembakung  di Kecamatan Sembakung, Nunukan…

Rabu, 22 November 2023 12:24

Satu Lagi ASN di Nunukan Terpidana Korupsi Dipecat

Terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek septic tank hingga merugikan negara…

Rabu, 22 November 2023 12:19

Satgas Temukan 4 PMI Kabur dari Malaysia

 Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC Pos Gabma Simanggaris menemukan 4…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers