Pelaku pencabulan anak dibawah umur yaitu RI (21) dibekuk oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku dilaporkan ke Polres Tarakan setelah melakukan aksi pencabulan terhadap korban yaitu Mawar (nama samaran) yang berusia 16 tahun.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan pelaku diketahui oleh pihak kerabat korban pada 21 Oktober lalu. “Saat itu korban lupa mengeluarkan akun sosial medianya di handphone milik tantenya. Kemudian tante si korban membuat pesan di medsos korban dan mendapati chat korban dan pelaku,” ungkapnya.
Diketahui, dalam chat tersebut pelaku mengatakan akan bertanggungjawab dengan perbuatannya. Pelaku dan korban didapati memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih. Korban dan pelaku awalnya bertemu di di sebuah tempat permainan biliar dan menjalin kedekatan sebulan lamanya pada Oktober lalu.
Setelah pelaku dan korban resmi berpacaran selama satu minggu, dari situlah awal mula dugaan pencabulan terjadi dan pelaku menyetubuhi korban. “Korban pun akhirnya mengaku kepada tantenya kalau sudah berhubungan badan dengan pelaku,” bebernya.
Dari pengakuan pelaku, korban ia sering bawa ke korban ke tempat hiburan malam (THM) dan dibawa ke hotel untuk melakukan hubungan badan. Selama berpacaran, pelaku dan korban sudah 3 kali berhubungan badan. Setelah dilaporkan, pelaku diamankan pada 1 November lalu, di rumahnya yang berada di Kelurahan Pamusian.
“Korban ini orang tuanya ada di Sebatik. Kalau di Tarakan itu dia tinggal sama tantenya,” sebut Kasat.
Atas tindakan RI, ia disangkakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 760 subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. (zar/lim)