Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan membacakan tuntutannya terhadap perkara nelayan warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang didapati melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan pengeboman di perairan Indonesia. Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Selasa (7/11).
JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal menyebutkan, dalam tuntutannya ketiga terdakwa yaitu Otong bin Baltaufa, Julistin bin Otong dan Sulaiman bin Jumari dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 5 juta.
Pidana badan tidak diberikan kepada para terdakwa, lantaran berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Perikanan menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh WNA di perairan Indonesia, tidak dapat dijatuhkan pidana badan sebelum adanya perjanjian antar negara. “Setelah kita berkoordinasi dengan pimpinan, kemudian dalam putusan sebelumnya di daerah lain memang belum ada perjanjian tersebut,” tuturnya.
Pihaknya akan segera berupaya berkoordinasi dengan ketiga terdakwa, agar denda tersebut segera dibayar. Apabila tidak dibayarkan oleh ketiga terdakwa, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak konsulat Malaysia.
Lantaran tidak ada subsider yang diberikan dalam tuntutan, saat denda tidak dibayarkan. “Nanti kita lihat majelis hakim akan berpendapat seperti apa dalam putusannya,” imbuh Komang.
Adapun alasan pihaknya menuntut terdakwa dengan denda Rp 5 juta, yaitu berdasarkan fakta persidangan bahwa 2 terdakwa baru pertama kali masuk ke perairan Indonesia. Bahkan para terdakwa juga baru sekali melemparkan bom di Indonesia. “Tingkat kerusakannya juga tidak begitu parah. Karena berdasarkan barang bukti, hanya didapatkan tiga ekor ikan. Kapal yang digunakan juga tidak besar dan hanya kapal tradisional,” ujarnya.
Namun terhadap barang bukti yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi destructive fishing, akan dirampas untuk negara. Yaitu perahu dan mesin perahu.
Kemudian untuk barang bukti berupa korek, alat penyelam dan beberapa alat peledak akan dirampas untuk dimusnahkan. “Kalau barang bukti berupa 3 ekor ikan di tingkat penyidikan sudah dimusnahkan. Jadi 3 ekor ikan itu memiliki berat 60 kg,” bebernya.
Setelah divonis nanti, JPU akan segera berkoordinasi dengan tim pengawasan orang asing yaitu terkait dengan deportasi yang akan dilakukan terhadap ketiga terdakwa. “Nanti kita koordinasikan ke Imigrasi juga. Sementara ini baru dari Intel Kejaksaan dulu,” jelasnya. (zar/lim)