PT Indonesia Strategis Industri (ISI) menjadi salah satu dari beberapa pengelola Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan. Namun, hingga saat ini progresnya dinilai lamban.
Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Ingkong Ala mengatakan, sesuai dengan jadwal, saat ini sudah ada beberapa pembangunan yang sudah sudah tercapai. “Jadi, sekarang ini progres di lapangan sudah bangus,” kata Ingkong Ala. Namun, kata dia, dari beberapa pengelola kawasan. Progres pembangunan yang dilakukan oleh ISI dinilai masih lamban.
“Sekarang ini ISI masih melakukan pembebasan lahan. Sampai hari ini (kemarin, Red) belum selesai,” ungkapnya. Selain pembebasan lahan, ISI juga masih mengurus beberapa perizinan yang belum terpenuhi. Untuk itu, Pemda Bulungan mendorong percepatan. “Sekarang ini kan beberapa pengelola kawasan terus berprogres. Jadi, kita mendorong PT ISI untuk melakukan percepatan,” harapnya.
Untuk penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh PT Taikun Petro Chemical. Saat ini sudah mulai dikurangi karena beberapa pekerjaan sudah hampir selesai. “Iya, sekarang ini untuk TKA sudah mulai dikurangi,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemda Bulungan juga sudah melakukan peninjauan lapangan. Ada beberapa fasilitas yang sudah terbangun. Seperti, jetty dan helipad (landasan helikopter).
“Disana (kawasan industri) ada dua jetty yang dibangun. Masing-masing sepanjang 850 meter dan 600,” ungkapnya.
Jetty, sambung Ingkong Ala, dibangun oleh PT Kalimantan Aluminium Indonesia (KAI). Selain itu, KAI juga membangun batching plant untuk mendukung pembangunan smelter aluminium dan power plant serta land clearing lahan seluas 461 hektare (ha) untuk pembangunan mess karyawan dan sarana pendukung lainnya. “Sekarang ini progres pembangunan terus berjalan,” ungkapnya.
PT Kawasan Industri Kalimantan Indonesia (KIKI) yang mengajukan PKKPR seluas 1.605 ha tumpang tindih dengan ISI. Dan di lahan tersebut juga terdapat HGU perusahaan perkebunan yang sudah ditanami kelapa sawit.
“Untuk lahan tumpang tindih akan diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional dan dinas terkait,” bebernya.
Selain KPKPR, masih banyak yang harus dipenuhi KIKI untuk menjadi pengelola kawasan industri. Diantaranya, harus memperoleh izin usaha kawasan industri (IUKI), lingkungan, menyampaikan data pembangunan kawasan industri, memiliki masterplan atau menguasai lahan dalam satu hamparan paling sedikit 50 ha atau paling sedikit 5 untuk pengembangan kawasan industri kecil dan menengah.
“PT KIKI juga harus memiliki tata tertib kawasan industri, membangun gedung pengelola serta membangun sebagian infrastruktur dasar di dalam kawasan industri dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan,”bebernya.
Untuk PT Taikun Petro Chemical dalam progresnya telah membangun helipad, dermaga speedboat serta melakukan land clearing lokasi. (jai/har)