Berdasarkan patroli yang dilakukan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara pada Jumat (3/11) lalu, didapati masih ada aktivitas budidaya rumput laut yang masuk hingga ke alur pelayaran Tarakan-Bunyu. Penindakan pun langsung dilakukan oleh DKP Kaltara.
Sub Koordinator Pengawasan DKP Kaltara, Azis menuturkan, patroli itu dilakukan oleh Tim Terpadu yang sebelumnya sudah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) ditandangani oleh Gubernur Kaltara. “Hasil patroli itu didapati sepanjang alur pelayaran, 80 persen terdapat fondasi rumput laut,” ujarnya. Ia menambahkan, penindakan yang dilakukan oleh pihaknya yaitu dengan cara memutus fondasi rumput laut di beberapa titik.
Sebanyak 8 titik fondasi diamankan bersama pelampung berupa jeriken sebanyak 28 buah. Semua jerigen yang diamankan, dititipkan pihaknya di UPTD Tengkayu II Tarakan. “Fondasi masuk (alur pelayaran) hampir 700 meter dari alur pelayaran yang sudah ditetapkan,” sebutnya.
Semua fondasi yang berada di alur pelayaran, sudah sering kali didapati pihaknya saat melakukan patroli. Nantinya semua barang bukti yang diamankan pihaknya, akan dibuatkan berita acara lantaran tak diketahui pemilik fondasi rumput laut itu.Pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kota Tarakan perihal kepemilikan fondasi rumput laut tersebut.
“Nanti kita lampirkan barang bukti, seperti titik koordinat, pelampung sama fondasi rumput laut itu,” jelasnya. Penindakan berupa pemutusan fondasi rumput laut oleh Tim Terpadu ini diketahui tak hanya sekali. Pihaknya pun berencana akan lebih tegas lagi memberikan sanksi berupa administratif.
Nantinya, akan ada sistem pengurusan perizinan dari budidaya rumput laut untuk pemanfaatan ruang laut sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021. “Sejauh ini sudah ada yang mengurus itu. Itu wewenang kabupaten kota mengusulkan ke provinsi dan akan diteruskan ke kementerian,” pungkasnya. (zar/lim)