Adanya kajian rapid assesment yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Utara (Kaltara) di tahun ini, ditemukan banyaknya catatan merah pada pelabuhan-pelabuhan daerah. Salah satu hasil kajian tersebut disimpulkan semua pelabuhan di Kaltara masih memiliki banyak catatan merah pada indikator kelaikan.
Namun demikian, hal menjadi perhatian khusus ialah Pelabuhan Tengkayu I Tarakan yang saat ini merupakan pelabuhan percontohan di Kaltara. Akses utama masyarakat itu dinilai belum sepenuhnya laik.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladmisnitrasi ORI Perwakilan Kaltara Bidang, Bakuh Dwi Tanjung menerangkan pada penilaian Pelabuhan Tengkayu I sedikitnya dari 49 indikator layanan, ditemukan 25 indikator catatan merah yang artinya pelabuhan belum memiliki beberapa fasilitas wajib, serta 8 catatan kuning yang artinya memiliki beberapa item fasilitas namun kondisinya buruk, serta 16 catatan hijau yang artinya telah memiliki fasilitas dan kondisinya dinilai baik.
“Ada beberapa catatan yang kami temukan dalam rapid assessment, menyoal kelaikan fasilitas pelabuhan. Misalnya masalah aturan, sampai saat ini pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I belum bersikap tegas sehingga hal ini membuat banyak kendaraan masuk hingga ke dalam (dermaga). Ini juga tentunya membahayakan masyarakat karena dermaga memiliki kapasitas terbatas untuk menahan bobot,” ujarnya, Jumat (3/11).
“Kemudian terminal, lahan parkir, kebersihan toilet, fasilitas kesehatan pelabuhan, keamanan, arus kendaraan, jadwal keberangkatan speedboat, belum adanya keterangan harga tiket tertulis, saran layanan, kontak darurat, fasilitas ramah disabilitas, ruang bebas rokok dan masih banyak lagi,” sambungnya.
Secara umum Pelabuhan Tengkayu I Tarakan statusnya belum selesai pembangunannya. Dalam dokumen rencana terminal atau ruang tunggu berada di tempat parkir saat ini atau area drop zone. Ke depannya, nanti akan dibangun terminal yang baru.
“Jadi orang sudah parkir langsung beli tiket di gedung terminal nanti. Cuma karena saat ini belum selesai, jadi dimanfaatkanlah sebagai lahan parkir. Karena memang tidak sesuai dengan peruntukannya dan bentuknya seperti itu, ditambah lagi dengan sokongan anggaran,” terangnya.
“Sebenarnya kami sempat mengundang Dishub Provinsi Kaltara. Karena Dishub kan sebagai koordinator UPTD. Tapi berhalangan hadir, sehingga diwakilkan oleh kepala UPT. Pada dasarnya kami telah mengirimkan hasil kajian kami kepada Dishub, dan Dishub kami beri masukan sebagai penerima saran untuk melengkapi sarana prasarana penunjang standar pelayanan di pelabuhan,” lanjutnya.
Dikatakan, standar penilaian ORI menyesuaikan Permenhub Nomor 119 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayaran Laut dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam aturan ini ada 6 aspek yang harus dilengkapi oleh penyelenggara jasa pelabuhan. Aspek keselamatan, keamanan dan ketertiban, aspek keandalan dan keteraturan, aspek kenyamanan, aspek kemudahan dan aspek kesetaraan.
“Di mana untuk memenuhi aspek ini ada juga indikator-indikator penunjangnya. Itu yang kami observasi dan kita lihat mana yang belum lengkap bahkan belum ada sama sekali. Dari total 6 aspek, 28 indikator, dan 48 tolok ukur itu, masih banyak yang belum dipenuhi Pelabuhan Tengkayu I,” tuturnya.
“Adapun BPTD Kaltara akan melakukan komunikasi dan koordinasi ke Dishub Kaltara jdengan BPTD Kaltim mengingat mereka BPTD Kaltara ini usianya baru 6 bulan. Sebelumnya Pelabuhan Tengkayu di bawah naungan BPTD Kaltim. Ini sekaligus penyusunan rencana kerja selanjutnya. Ada yang mereka bisa laksanakan segera meskipun baru berjalan,” pungkasnya. (zac/lim)