Dua terdakwa perkara 2 bungkus sabu yang dibuang ke kloset yaitu Saiful dan Aula meminta keringanan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, kedua terdakwa dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa yaitu Abdullah mengatakan, beberapa pertimbangan agar kedua terdakwa mendapatkan keringanan sudah dibacakan melalui pledoi. Sidang perkara dengan pembacaan pledoi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada Rabu (4/10) lalu.
“Kedua terdakwa juga dalam proses persidangan sudah kooperatif. Artinya terbuka, jujur dan mengakui perbuatannya. Kami dari PH tidak ada lain pembelaan selain meminta keringanan terhadap tuntutan jaksa,” katanya.
Ia berharap keringanan yang diminta kedua terdakwa bisa dipenuhi oleh majelis hakim. Apabila dalam tuntutan JPU, juga menyatakan bahwa kedua terdakwa selalu kooperatif dalam persidangan. “Kami meminta putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yaitu turun dari tuntutan JPU,” harapnya.
Kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesali. Kemudian kedua terdakwa juga baru pertama kali tersangkut masalah hukum. Hal-hal tersebut pun harusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk bisa memberikan keringanan. Diakui Abdullah, sabu 2 bungkus besar yang dibuang ke dalam kloset, bukan milik keduanya.
“Mereka mengakui bahwa hanya sebagai perantara,” bebernya.
Didapati melalui fakta persidangan, didapati pemilik barang tersebut sudah tidak berada di Tarakan. Kedua terdakwa pun belum mendapatkan upah dari pemilik sabu tersebut. “Mereka ini juga berteman. Apalagi si Aula yang karena berteman sama Saiful makanya diminta bantu,” imbuhnya.
Sementara itu, JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal menuturkan, setelah mendengarkan pembelaan yang disampaikan oleh PH terdakwa, dari JPU tetap pada tuntutannya. “Kami menanggapi pembelaan itu dengan tetap pada tuntutan. Sidang pekan depan akan masuk dengan adegan putusan majelis hakim,” singkatnya.
Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa dibekuk oleh BNNP Kaltara pada 22 Maret lalu, di Jalan Panda Wangi RT 1, Kelurahan Juata Permai. Saat akan digerebek, kedua terdakwa langsung masuk ke toilet dan membuang 2 bungkus sabu ke dalam kloset. Namun petugas BNNP Kaltara masih mendapati bungkusan sabu tersebut dan sisa sabu yang berada di pinggiran kloset sebanyak 5,57 gam sabu. Kedua terdakwa pun didakwa pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zar)