MANAGED BY:
MINGGU
03 DESEMBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

ADV

Minggu, 08 Oktober 2023 12:54
Dua Terdakwa Perkara Buang Sabu ke Kloset Minta Keringanan Hukuman
Dituntut 8 tahun penjara, terdakwa melalui pledoi yang dibacakan minta keringanan.

Dua terdakwa perkara 2 bungkus sabu yang dibuang ke kloset yaitu Saiful dan Aula meminta keringanan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, kedua terdakwa dituntut JPU dengan hukuman pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa yaitu Abdullah mengatakan, beberapa pertimbangan agar kedua terdakwa mendapatkan keringanan sudah dibacakan melalui pledoi. Sidang perkara dengan pembacaan pledoi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, pada Rabu (4/10) lalu. 

“Kedua terdakwa juga dalam proses persidangan sudah kooperatif. Artinya terbuka, jujur dan mengakui perbuatannya. Kami dari PH tidak ada lain pembelaan selain meminta keringanan terhadap tuntutan jaksa,” katanya.

Ia berharap keringanan yang diminta kedua terdakwa bisa dipenuhi oleh majelis hakim. Apabila dalam tuntutan JPU, juga menyatakan bahwa kedua terdakwa selalu kooperatif dalam persidangan. “Kami meminta putusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim yaitu turun dari tuntutan JPU,” harapnya.

Kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan menyesali. Kemudian kedua terdakwa juga baru pertama kali tersangkut masalah hukum. Hal-hal tersebut pun harusnya bisa menjadi pertimbangan majelis hakim untuk bisa memberikan keringanan. Diakui Abdullah, sabu 2 bungkus besar yang dibuang ke dalam kloset, bukan milik keduanya.

“Mereka mengakui bahwa hanya sebagai perantara,” bebernya.

Didapati melalui fakta persidangan, didapati pemilik barang tersebut sudah tidak berada di Tarakan. Kedua terdakwa pun belum mendapatkan upah dari pemilik sabu tersebut. “Mereka ini juga berteman. Apalagi si Aula yang karena berteman sama Saiful makanya diminta bantu,” imbuhnya.

Sementara itu, JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal menuturkan, setelah mendengarkan pembelaan yang disampaikan oleh PH terdakwa, dari JPU tetap pada tuntutannya. “Kami menanggapi pembelaan itu dengan tetap pada tuntutan. Sidang pekan depan akan masuk dengan adegan putusan majelis hakim,” singkatnya.

 

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa dibekuk oleh BNNP Kaltara pada 22 Maret lalu, di Jalan Panda Wangi RT 1, Kelurahan Juata Permai. Saat akan digerebek, kedua terdakwa langsung masuk ke toilet dan membuang 2 bungkus sabu ke dalam kloset. Namun petugas BNNP Kaltara masih mendapati bungkusan sabu tersebut dan sisa sabu yang berada di pinggiran kloset sebanyak 5,57 gam sabu. Kedua terdakwa pun didakwa pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (zar)

loading...

BACA JUGA

Minggu, 03 Desember 2023 11:00

Cek yang Unik dan Menarik ! 136 UMKM Mitra BinaanBRI Meriahkan Bazaar UMKM di Sarinah Hingga 3 Desember

JAKARTA – Jakarta – Upaya nyata dalam mendorong pelaku UMKM terus…

Kamis, 30 November 2023 19:06

Berikut 15 Tips Membeli Setrika agar Pakaian Rapi dengan Cepat

  Membeli setrika yang tepat bisa menjadi tugas yang menakutkan,…

Jumat, 20 Oktober 2023 15:23

Whoosh! Naik Kereta Cepat Bareng BRImo, Ada Banyak Promo!

  Jakarta – Pemerintah resmi membuka penjualan tiket kereta cepat…

Selasa, 10 Oktober 2023 12:45

Astra Motor Kaltim 1 Berikan Promo di Bulan Oktober

  Balikpapan – Selalu memberikan promo disetiap kegiatanya adalah salah…

Minggu, 08 Oktober 2023 12:54

Dua Terdakwa Perkara Buang Sabu ke Kloset Minta Keringanan Hukuman

Dua terdakwa perkara 2 bungkus sabu yang dibuang ke kloset…

Kamis, 28 September 2023 21:15

Anti Bosan, Ini Rekomendasi Series di Netflix untuk Ditonton di Smart TV

    Saat ini, TV tidak hanya dapat menyiarkan siaran…

Kamis, 10 Agustus 2023 16:48

5 Cara Memulai Bisnis Agar Cepat Sukses

Mencari tahu bagaimana cara memulai bisnis adalah langkah yang tepat…

Kamis, 10 Agustus 2023 14:09

Kementerian ATR/BPN Bantu RDTR

Bupati Bulungan, Syarwani menandatangani fakta integritas penerimaan bantuan teknis  penyusunan…

Kamis, 20 Juli 2023 15:42

BRI Bidik Porsi Loan at Risk Kembali Single Digit Pada 2025

Jakarta - Kondisi ekonomi yang semakin membaik memacu optimisme yang…

Selasa, 18 Juli 2023 12:44

NIkmati PayDay Cashback dan Special Cooking Demo

Tarakan, Indonesia – MODENA, merek terpercaya dalam bidang home &…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers