Di tahun ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan masih memiliki dua daftar pencarian orang (DPO) alias buronan. Dua DPO tersebut yaitu Moes Santoso dan Johansyah alias Bagong.
Sebenarnya, ada tiga DPO oleh Kejari Tarakan. Namun pada bulan September lalu, satu DPO atas nama Burhan alias Culang berhasil ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan dan langsung diserahkan ke Kejari Tarakan.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen Harismand mengatakan, selama ini sudah ada upaya yang dilakukan pihaknya dalam mencari kedua DPO tersebut. Salah satunya dengan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tracking terhadap dua buronan itu. “Kita masih menunggu dan sampai saat ini masih belum ada hasilnya,” kata Harismand, Minggu (1/10).
Ia menambahkan, setelah DPO terhadap keduanya dikeluarkan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan unsur lainnya seperti kepolisian di daerah dan interpol, apabila DPO didapati melarikan diri ke luar negeri.
Terbukti, terhadap DPO Culang yang baru saja diamankan, didapatkan oleh pihak kepolisian. “Untuk terpidana Moes ini menjadi DPO setelah terjerat pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sedangkan Bagong terjerat kasus sabu 1,9 kg,” bebernya.
Diketahui, terpidana Bagong dijatuhi putusan kasasi pada 9 Juni 2021 dengan pidana 12 tahun penjara. Sebelumnya pada tingkat pertama di tahun 2020 Bagong divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan saat itu. Namun jaksa langsung melakukan kasasi.
Dari kedua DPO tersebut, pihaknya baru mengetahui bahwa terpidana Bagong berada di Malaysia dan diamankan oleh aparat Malaysia lantaran terlibat perkara pidana.
Untuk itu, terpidana Bagong harus menjalani hukuman di Malaysia terlebih dahulu baru bisa kembali ke Indonesia, untuk menjalani masa hukumannya. “Yang bersangkutan diamankan aparat di Malaysia lantaran terlibat perkara perdagangan orang,” sebut Harismand.
Terkait dengan keberadaan terpidana Bagong yang menjalani hukuman di Malaysia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung dan interpol terkait kapan Bagong akan dijemput dan dibawa ke Indonesia.
Menurutnya, Malaysia juga berkomitmen dalam menerapkan hukuman bagi Bagong. “Tahun ini dia diamankan oleh penegak hukum Malaysia. Untuk kita ambil mudah-mudahan bisa di tahun ini,” tutupnya. (zar/lim)