MANAGED BY:
MINGGU
03 DESEMBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Senin, 02 Oktober 2023 10:57
Jika Tak Alokasikan 40 Persen Dana Pilkada Tahap I, Mendagri Tegaskan Tak Beri Noreg APBD-P
Suryanata

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Dalam SE Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, salah satu yang ditegaskan Mendagri adalah tidak akan memberikan nomor register (noreg) terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bagi pemerintah daerah yang tak mengalokasikan 40 persen dana hibah Pilkada 2024 tahap I.

Penegasan ini sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 24 Januari 2023 lalu yang menginstruksikan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen di APBD tahun 2023 dan 60 persen di APBD tahun 2024.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengaku bahwa dalam rapat koordinasi nasional (rakernas) di Jakarta pekan lalu, persoalan kesiapan dana hibah Pilkada 2024 ini juga menjadi salah satu pembahasan, termasuk untuk di wilayah Kaltara.

“Di situ kami melaporkan kondisi di Kaltara, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang mana pada forum itu juga hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya kepada Radar Kaltara, Minggu (1/10).

Pria yang akrab disapa Bang Surya ini menyebutkan, di rakernas tersebut, perwakilan yang hadir dari Kemendagri juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada revisi terhadap SE Mendagri yang diterbitkan pada 24 Januari 2023 tersebut.

“Dari kami pun sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah terkait SE Mendagri yang diterbitkan pada Januari lalu agar itu bisa menjadi atensi, karena Pilkada Serentak ini agenda nasional yang harus disukseskan,” tuturnya.

Artinya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat menjadikan SE ini sebagai acuan untuk mengalokasikan dana hibah Pilkada di Kaltara, baik itu untuk di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Disinggung soal pengalokasian dana hibah Pilkada Kaltara tahap I yang tidak sampai 40 persen dari total anggaran yang disetujui oleh Pemprov Kaltara, Bang Surya menegaskan hal itu tetap akan disampaikan oleh pihaknya secara hirarki, yakni kepada pimpinan di KPU RI.

“Tapi sekali lagi, ini ada respon cepat dari Mendagri dengan mengeluarkan surat edaran terbaru yang menegaskan bagi daerah yang tidak mengalokasikan dana hibah Pilkada sesuai dengan yang ditetapkan dalam edaran Mendagri ini, maka Raperda APBD-P yang diajukan tidak akan diregister,” bebernya.

Ini artinya, sekalipun sudah ada persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, APBD-P itu tetap tidak akan diberi noreg. Tentu dalam hal ini, tentu diharapkan jangan sampai pemerintah daerah di Kaltara tidak mengindahkan SE Mendagri tersebut.

Pada SE Mendagri yang pertama diterbitkan pada Januari 2023 itu memang belum menyebutkan sanksi, tapi di SE kedua yang terbit 29 September ini sudah tegas menyebutkan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi perintah SE tersebut.

“Intinya di sini kami tidak pada posisi ngotot. Tapi kami hanya mengingatkan agar pemerintah daerah menjalankan apa yang diperintahkan Mendagri dalam surat edaran yang diterbitkan pada 24 Januari dan 29 September 2023 itu,” imbuhnya.

Untuk diketahui, dalam SE Mendagri terbaru itu juga ditegaskan, pemerintah daerah harus melaporkan data dana hibah Pilkada 2024 kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk alokasi 40 persen paling lambat 10 November 2023 dan untuk alokasi 60 persen paling lambat 15 Desember 2023. (iwk/har)

loading...

BACA JUGA

Kamis, 30 November 2023 14:50

Pemprov Kaltara Imbau Perangkat Daerah Percepat Realisasi Belanja

Dalam rangka menghadapi akhir tahun 2023 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara…

Kamis, 30 November 2023 14:26

Jembatan Bulan Belum ‘Dilirik’ Investor

Rencana pembangunan Jembatan Bulan (Bulungan-Tarakan) di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga…

Kamis, 30 November 2023 14:24

Kasus Cacar Monyet atau Monkeypox Meningkat, Vaksin Terbatas Ini Penjelasan Dinkes Kaltara

Kasus cacar monyet atau monkeypox di Indonesia terus mengalami peningkatan…

Kamis, 30 November 2023 14:22

Kaltara Berpeluang Kerja Sama Peternakan dan Pertanian dengan Malaysia

Provinsi Kalimantan Utara memiliki peluang kerja sama bilateral dalam berbagai…

Rabu, 29 November 2023 14:33

Penentuan Batas, Dasar Pembangunan Desa Berkelanjutan

Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd,. M.Si menilai pemetaan batas desa di…

Rabu, 29 November 2023 14:23

Job Fair Kaltara Libatkan 18 Perusahaan

Sebanyak 18 perusahaan menawarkan lebih dari 293 lowongan pekerjaan pada…

Selasa, 28 November 2023 13:41

UMK Bulungan Diproyeksikan Naik

 Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Bulungan mengusulkan Upah Minimum…

Selasa, 28 November 2023 13:39

KUA-PPAS Kaltara 2024 Disepakati Rp 3,494 T

 Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kalimantan…

Senin, 27 November 2023 09:32

Regulasi Baru, Honorer Dihapus

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun…

Senin, 27 November 2023 09:29

Penyelesaian Renovasi Gudang Jadi Atensi, Distribusi Logistik Tahap I Klir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pendistribusian logistik untuk kebutuhan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers