Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Dalam SE Nomor: 900.1.9.1/5252/SJ yang diterbitkan pada 29 September 2023 itu, salah satu yang ditegaskan Mendagri adalah tidak akan memberikan nomor register (noreg) terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) bagi pemerintah daerah yang tak mengalokasikan 40 persen dana hibah Pilkada 2024 tahap I.
Penegasan ini sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri yang sebelumnya telah dikeluarkan pada 24 Januari 2023 lalu yang menginstruksikan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana hibah Pilkada 2024 sebesar 40 persen di APBD tahun 2023 dan 60 persen di APBD tahun 2024.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara), Suryanata Al Islami mengaku bahwa dalam rapat koordinasi nasional (rakernas) di Jakarta pekan lalu, persoalan kesiapan dana hibah Pilkada 2024 ini juga menjadi salah satu pembahasan, termasuk untuk di wilayah Kaltara.
“Di situ kami melaporkan kondisi di Kaltara, baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang mana pada forum itu juga hadir perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya kepada Radar Kaltara, Minggu (1/10).
Pria yang akrab disapa Bang Surya ini menyebutkan, di rakernas tersebut, perwakilan yang hadir dari Kemendagri juga menegaskan bahwa sejauh ini belum ada revisi terhadap SE Mendagri yang diterbitkan pada 24 Januari 2023 tersebut.
“Dari kami pun sudah menyampaikan kepada pemerintah daerah terkait SE Mendagri yang diterbitkan pada Januari lalu agar itu bisa menjadi atensi, karena Pilkada Serentak ini agenda nasional yang harus disukseskan,” tuturnya.
Artinya, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dapat menjadikan SE ini sebagai acuan untuk mengalokasikan dana hibah Pilkada di Kaltara, baik itu untuk di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.
Disinggung soal pengalokasian dana hibah Pilkada Kaltara tahap I yang tidak sampai 40 persen dari total anggaran yang disetujui oleh Pemprov Kaltara, Bang Surya menegaskan hal itu tetap akan disampaikan oleh pihaknya secara hirarki, yakni kepada pimpinan di KPU RI.
“Tapi sekali lagi, ini ada respon cepat dari Mendagri dengan mengeluarkan surat edaran terbaru yang menegaskan bagi daerah yang tidak mengalokasikan dana hibah Pilkada sesuai dengan yang ditetapkan dalam edaran Mendagri ini, maka Raperda APBD-P yang diajukan tidak akan diregister,” bebernya.
Ini artinya, sekalipun sudah ada persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, APBD-P itu tetap tidak akan diberi noreg. Tentu dalam hal ini, tentu diharapkan jangan sampai pemerintah daerah di Kaltara tidak mengindahkan SE Mendagri tersebut.
Pada SE Mendagri yang pertama diterbitkan pada Januari 2023 itu memang belum menyebutkan sanksi, tapi di SE kedua yang terbit 29 September ini sudah tegas menyebutkan sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak memenuhi perintah SE tersebut.
“Intinya di sini kami tidak pada posisi ngotot. Tapi kami hanya mengingatkan agar pemerintah daerah menjalankan apa yang diperintahkan Mendagri dalam surat edaran yang diterbitkan pada 24 Januari dan 29 September 2023 itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam SE Mendagri terbaru itu juga ditegaskan, pemerintah daerah harus melaporkan data dana hibah Pilkada 2024 kepada Mendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah untuk alokasi 40 persen paling lambat 10 November 2023 dan untuk alokasi 60 persen paling lambat 15 Desember 2023. (iwk/har)