Dugaan pencemaran lingkungan kembali terjadi di Kecamatan Bunyu, Bulungan. Diduga dari salah satu limbah perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah tetsebut.
Penyuluh Perikanan Swadaya, Hariyono mengatakan, pencemaran ini sudah terjadi sejak dua tahun terakhir. Akibatnya, ada 30-40 hektare (ha) lahan warga yang terdampak. “Tanam tumbuh banyak yang mati. Hutan gundul,” kata Hariyono kepada Radar Kaltara, Rabu (27/9).
Bahkan, limbah batu bara juga mencemari perairan Bunyu. Alhasil, nelayan sulit kesulitan untuk mencari ikan.
“Jadi, dampaknya sudah sangat luar biasa,” ungkapnya.
Menurutnya, limbah batu bara tidak dikelola dengan baik oleh perusahaan. Mirisnya, tidak ada pengawasan dari pemerintah terkait aktivitas tersebut.
“Kami sudah beberapa kali melakukan pengawasan dengan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan. Tidak ada pengawasan,” ungkapnya. Limbah, sambung Hariyono, berasal dari settling pond 12. Meski berdampak luas, perusahaan enggan untuk bertanggung jawab dan menyatakan bahwa pencemaran yang terjadi saat ini bukan berasal dari perusahaan tersebut. Padahal, yang beroperasi di area itu hanya ada satu perusahaan.
“Kita sudah laporkan masalah ini ke pemerintah dan DPRD Bulungan sudah membentuk tim pansus (panitia khusus),” ujarnya. Dengan kondisi saat ini, pemerintah dinilai tutup mata dengan permasalahan yang terjadi saat ini. Mengingat, dampaknya sudah sangat luar biasa.
“Faktanya kan sudah jelas. Pemerintah jangan tutup mata lah. Sudah dua tahun kondisinya seperti ini,” pungkasnya. (jai/har)