Pelarian dua pemuda inisial AN (19) dan ST (22) berakhir sudah. Keduanya, diamankan setelah bersembunyi di hutan selama dua pekan usai melakukan penganiayaan terhadap SA (31).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menyampaikan dua pemuda yang diamankan merupakan pelaku pengeroyokan. Penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, (26/8) sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Makam Pahlawan, Nunukan Barat.
Pengeroyokan yang dilakukan dua pelaku terjadi pada Sabtu (26/8) sekitar pukul 23.20 Wita. Saat itu, korban sedang berada dikediaman di Jalan Tanjung RT 12, Nunukan Barat. Kemudian, adik kandung korban WA menghubungi korban via telpon dan memberitahukan bahwa ada orang yang mau memukul WA.
“Jadi WA menghubungi korban menyampaikan bang ada orang mau pukul aku. Korban jawab apa masalahnya dijelaskan WA mau diserempet,” ucap AKP Siswati, Minggu (17/9).
Mendapatkan informasi dari WA, korban bergegas menemui WA dan bersama-sama menuju Jalan Makan Pahlawan. Setibanya di lokasi ditemukan sebanyak lima orang laki -laki yang sedang duduk.
Saat duel, korban melihat WA dalam posisi kalah. Sehingga, korban secara spontan langsung melerai dengan cara memeluknya. Saat itu dua orang teman dari lawan WA ikut maju dan langsung memeluk korban dari arah belakang. Kemudian, seseorang langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak dua kali yang mengenai wajah korban.
“Saat itu korban langsung terjatuh ke tanah dan sudah tidak ingat apa apa lagi. Dan korban baru sadar setelah berada di Puskesmas Nunukan dimana akibat pengeroyokan tersebut korban mengalami luka memar dan tiga buah gigi korban terlepas,” jelasnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut korban melaporkan ke Polres Nunukan. Dan dari hasil penyelidikan dengan dugaan pelaku penganiayaan secara bersama-sama telah teridentifikasi AN dan MU.
Kedua pelaku dibekuk ketika kembali ke Nunukan untuk berbelanja kebutuhan selama di lokasi persembunyian. Pada Selasa (12/9) sekira pukul 14.00 Wita melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku disebuah rumah di Jalan Makam Pahlawan, Nunukan Barat. Pelaku disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHPidana atau 351 ayat 1 KUHPidana.
“Pelaku sengaja kembali ke Nunukan untuk membeli stok makanan untuk keperluan selama di hutan Sebaung. Rabu (13/9) pelaku berencana ingin kembali ke hutan Sebaung lagi. Namun, rencana tersebut digagalkan.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban atas dasar emosi. Awalnya pelaku merasa kasian dengan temannya yang telah dipukul duluan korban,” tambahnya. (akz/lim)