MANAGED BY:
RABU
04 OKTOBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Senin, 18 September 2023 13:09
Tak Tegas, Aturan Diabaikan oleh Nelayan di Kaltara

Aktivitas penangkapan ikan menggunakan pukat kurau di perairan Kecamatan Bunyu, Bulungan marak. Pemeritah dinilai tidak tegas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Penyuluh Perikanan Laut Swadaya Hariyono saat dikonfirmasi mengatakan, persoalan batas wilayah  penangkap ikan  menggunakan pukat kurau ini sudah berlangsung  lama. Namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah.

“Saya yakin pemerintah sudah tahu persoalan ini,” kata Hariyono kepada Radar Kaltara. Apalagi sebelumnya sudah digelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kaltara. Bahkan, surat pun sudah dilayangkan kepada Pemprov Kaltara maupun Pemkab Bulungan. “Sekarang ini pemerintah tidak tergas terhadap persoalan yang terjadi sekarang ini,” ungkapnya.

Sebab, hingga saat ini tidak ada sanksi yang diberikan kepada nelayan yang melanggar batas wilayah yang sudah ditetapkan. “Kita bingung, karena persoalan ini tidak kunjung selesai,” bebernya.

Padahal, aktivitas penangkap ikan  menggunakan pukat kurau berpotensi menimbulkan gesekan antar nelayan. “Nelayan luar semua yang menggunakan pukat kurau. Kalau kami di sini (Bunyu) menggunakan alat tangkap tradisional,” ujarnya. Untuk itu, pemerintah didorong untuk menerapkan regulasi secara tegas berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 18 Tahun 2021. “Kalau aturan itu tidak diterapkan.

Tidak menutup kemungkinan ada masalah besar dikemudian hari. Karena untuk sekarang saja sudah lumayan panas masalahnya,” ungkapnya.

Mengingat, saat ini aktivitas penangkap ikan  menggunakan pukat kurau terus bertambah. Bahkan, nelayan lokal sempat mendapati ada sekitar 33 kapal.

“Kita tidak melarang kalau aktivitas penangkapan ikan dilakukan di luar zonasi yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (P3T) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP)  Kaltara, Hamdan mengatakan, seharusnya nelayan di luar Bunyu melakukan aktivitas penangkapan ikan di atas 2 mil dari pinggir pantai. Namun, selama ini mereka kerap beraktivitas dalam zonasi yang dilarang. “Disana (Bunyu) nelayan lokal menjaga dan melestarikan laut dengan membangun rumpon,” kata Hamdan.

Hal itulah yang menyebabkan terjadinya konflik antar nelayan. Sebab, aktivitas penangkapan menggunakan pukat kura ini kerap merusak rumpon yang dibangun nelayan lokal. “Sebenarnya, untuk penggunaan pukat kurau tidak dilarang. Tetapi, ada ukuran yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Sesuai Permen KKP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan yang diperbolehkan hanya 500 meter.

“Nah, biasanya mereka (nelayan) ini menggunakan alat tangkap lebih dari 500 meter,” ujarnya. Berkaitan hal tersebut, DKP Kaltara telah memfasilitasi para nelayan untuk melakukan mediasi. “Jadi, setiap ada konflik kita selalu memfasilitasi para nelayan untuk mediasi,” bebernya.

Ditegaskan, jika konflik terus berlanjut. DKP Kaltara menegaskan akan mengambil tindakan tegas berupa pencabutan izin hingga sanksi administrasi.

“Secara aturan kan mereka jelas melanggar aturan. Jadi, kita akan memberikan tindakan tegas hingga pencabutan izin dan sanksi administrasi,” pungkasnya.  (jai/har)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 02 September 2015 10:17

Lagi, Warga Belakang BRI Diciduk

<p><strong>&nbsp;TARAKAN &ndash;</strong> Beberapa kali lolos dari incaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers