MANAGED BY:
RABU
04 OKTOBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Minggu, 17 September 2023 12:00
Dana BOS Diduga Disalahgunakan, Disdikbud Tarakan Klaim Hanya Persoalan SOP

 Soal laporan dugaan penyalahgunaan bantuan operasional sekolah (BOS) di salah satu sekolah dasar (SD) swasta yang tengah dalam penyelidikan Polres Tarakan ditanggapi Dinas Pendidikan (Disdik) Tarakan.

Kepala Disdik Tarakan, Tamrin Toha mengatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga saat ini pihaknya belum dapat mengaminkan jika terdapat penyataan dugaan penyalahgunaan atau dugaan penyelewengan.

“Dari Disdik itu hanya sebatas klarifikasi, belum ada istilah penyelewengan, karena itulah diperiksa. Ini sebenarnya bukan penyalahgunaan, tetapi mekanisme proses persetujuan. Tidak mengikuti SOP. Jadi di situ komite merasa dirugikan karena tidak dilibatkan. Kan dalam susunan RKS (rencana kerja sekolah) di sekolah itu harus melibatkan komite,” ujarnya.

Pihaknya juga telah memanggil oknum yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi. Karena hal tersebut nantinya bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Tarakan. Kendati demikian ia belum mengetahui pasti ada kasus ini merupakan kali pertama atau menjadi kasus kesekian kalinya.

“Kami juga sudah memanggil. Kalau oknumnya sih, di sekolah kan ada satu untuk sementara. Saya juga masih baru menjabat sehingga tidak begitu mengikuti (perkembangan kasus). Saya tidak tahu apakah kasus ini baru pertama kali atau sebelumnya juga pernah terjadi,” tukasnya.

Dana BOS di tiap tingkatan pendidikan berbeda. Selain nilai bantuan, juga bergantung pada jumlah siswa sekolah tersebut. Ia berharap dengan kejadian ini dapat menjadi pelajaran penyelenggara pendidikan agar bekerja secara jujur dan profesional. Mengingat dana BOS dimaksudkan membantu sekolah memenuhi kebutuhannya.

“Kalau dana BOS tergantung berdasarkan jumlah siswa. Dia (dana BOS) hitungannya tiap siswa. Yang jelas SMA, SMK, SD, SMP berbeda. Yang jelas SMA, SLTA sederajat lebih besar dari SD dan SMP sederajat. Tapi untuk jumlah pastinya saya tidak tahu, karena SMA dan SMK kan ramah provinsi, jadi kami tidak begitu tahu,” tambahnya.

“Dengan kejadian ini sehingga kami juga mewanti-wanti kepada kepala sekolah, guru di SD dan SMP untuk tidak bermain-bermain terhadap dana BOS. Semoga ke depannya tidak ada kasus-kasus semacam ini lagi,” tambahnya.

NILAI KERUGIAN DIPERKIRAKAN RP 80 JUTA

Polres Tarakan menyampaikan laporan dugaan penyalahgunaan itu diterima sejak awal Agustus 2023 lalu. “Adapun untuk kerugian yang dilaporkan yaitu sekitar Rp 80 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (12/9).

Penyidik Satreskrim Polres Tarakan masih akan melakukan audit terhadap dana BOS tersebut. Penyidik ingin memastikan nilai kerugian pasti yang dialami oleh pihak sekolah.

“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, untuk hasilnya belum bisa kami sampaikan semua. Namun memang benar ada yang melaporkan terkait penyalahgunaan dana BOS di salah satu SD swasta yang ada di Kota Tarakan,” beber Kasat.

Diakui Randhya, saat ini proses penyelidikan yang dilakukan yaitu dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sembari akan melakukan audit terhadap dana BOS di sekolah tersebut.

Dalam perkara tersebut, pihaknya sudah diberikan bukti terkait dengan rencana anggaran belanja (RAB) dari dana BOS. Beserta dengan pengadaan yang menggunakan dana BOS. Bahkan pihaknya masih memastikan dana BOS yang diduga disalahgunakan. “Itu sebagai bukti awal penyelidikan yang sudah berjalan,” pungkasnya.

PERISTIWA DI SDN 052

Sebelumnya, penyalahgunaan dana untuk kebutuhan sekolah terjadi di SDN 052 Tarakan. April 2023 lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan melakukan eksekusi putusan kasasi tanggal 3 Maret terhadap perkara korupsi sarana dan prasarana (sarpras) dengan nomor perkara 32/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr. Adalah LH yang merupakan mantan kepala SDN 052 divonis 4 tahun. Pada putusan tingkat pertama dan kedua, LH divonis 3 tahun 3 bulan penjara.

Dalam putusan kasasi tersebut, terdakwa diputus bersalah dengan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Kemudian uang pengganti Rp 462.417.892 juta dan dengan pengganti 1 tahun penjara.

Kemudian denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Terhadap semua uang denda dan uang pengganti, LH menyatakan bahwa tidak memiliki aset untuk membayarkan dan siap menjalani hukuman penjara sebagai penggantinya. (zac/zar/lim)

 

 
 
 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 01 September 2015 09:51

Pamitan, Budiman Sebut ‘Jas Merah’ dan ‘Semut Api’

<p>TANJUNG SELOR-Masa jabatan Budiman Arifin dan Liet Ingai sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers