MANAGED BY:
RABU
04 OKTOBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Sabtu, 16 September 2023 12:04
Tahun 2022 Lalu, Di Nunukan Ada 59 Orang WNA Ditindak
BERMASALAH: Salah satu WNA asal Pakistan yang ditindak Imigrasi Nunukan, Februari 2023 lalu. FOTO: RADAR TARAKAN

Aktivitas pengawasan orang asing terus ditingkatkan Imigrasi Kelas II Nunukan. Khususnya, warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga menyampaikan pengawasan orang asing terus diperkuat mengingat geografis Nunukan yang merupakan daerah perbatasan. Sehingga, memungkinkan WNA masuk tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nunukan.

“Kalau pengawasan terus kita lakukan. Buktinya, pemeriksaan identitas penumpang yang tiba dan ingin berangkat di Pelabuhan Tunon Taka dilakukan,” ucap Jodhi Erlangga, Kamis (14/9).

Dijelaskan, dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi Nunukan setidaknya telah mengamankan WNA yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka dari Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hasil keterangan sejumlah WNA yang terjaring, masuk ke Nunukan melalui Pulau Sebatik. “Berdasarkan data pada 2022 jumlah WNA yang ditindak sebanyak 59 orang. Rinciannya, illegal entry sebanyak 32 orang, over stay sebanyak 16 orang, penyalahgunaan izin tinggal 7 orang dan mantan narapidana sebanyak 4 orang,” rinciannya.

Kemudian, pengawasan dan pendataan WNA yang berada di wilayah Nunukan juga menjadi perhatian. Seperti, hotel, penginapan dan lain. Sebab, pemilik usaha wajib melaporkan WNA yang menjadi tamu ke Imigrasi setempat.

“Jadi pemilik usaha penginapan, hotel dan perusahaan wajib melaporkan kehadiran WNA ke Imigrasi. Ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.Bahkan, jika ada pemilik usaha atau pihak perusahaan yang tidak menjalankan amanat undang-undang akan mendapatkan sanksi pidana.

Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta Pejabat Imigrasi yang bertugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 2 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

“Ada tindakan jika tidak melaporkan karena ada aturan yang menegaskan. Sanksi pidana maksimal 1 tahun. Di 2022 diwajibkan laporkan tamu WNA,” tutupnya. (akz/lim)

 

 
 
 

loading...

BACA JUGA

Selasa, 03 Oktober 2023 23:06

Pendaftaran PPPK di Nunukan Terkendala Jaringan Internet

Pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Nunukan…

Selasa, 03 Oktober 2023 23:05

Korban Banjir di Nunukan Berangsur Tinggalkan Pengungsian

asa tanggap darurat bencana banjir kini memasuki hari ke sembilan.…

Selasa, 03 Oktober 2023 22:46

Warga Sei Menggaris yang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal

Fa (50) warga Desa Tabur Lestari, Kecamatan Sei Menggaris yang…

Senin, 02 Oktober 2023 10:56

Warga Sei Menggaris Hilang Diterkam Buaya

HARI kedua pencarian, setelah hilang diseret buaya ke dalam sungai pada…

Sabtu, 30 September 2023 12:42

BNPB Kucurkan Bantuan untuk Penanganan Darurat Bencana Banjir di Nunukan

 Pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bergerak cepat…

Sabtu, 30 September 2023 12:35

Pustu Memungut Biaya, Warga Protes

 Setelah dibuka, Pusat Kesehatan Pembantu (Pustu) SP-5 Sebakis, yang sempat…

Jumat, 29 September 2023 00:39

Banjir di Nunukan, Dua Kecamatan Masih Terendam

Situasi sejumlah kecamatan yang diterpa banjir kini berangsur pulih. Hanya…

Rabu, 27 September 2023 23:23

Harga Rumput Laut di Nunukan Anjlok! Dari Rp 40 Ribu Kini Rp 9 Ribu Per Kilogramnya

Anjloknya harga rumput laut yang awalnya di angka Rp 40…

Rabu, 27 September 2023 23:15

Ratusan Kepala Keluarga di Sembakung, Nunukan Masih di Posko Pengungsian

 Hari ke enam masa tanggap darurat bencana alam banjir menunjukkan…

Rabu, 27 September 2023 13:47

350 Personel Satgas Amankan Sektor Timur Perbatasan Dari Sebatik hingga Lumbis

Tongkat estafet pengamanan perbatasan kini diemban Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers