Aktivitas pengawasan orang asing terus ditingkatkan Imigrasi Kelas II Nunukan. Khususnya, warga negara asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi.
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Jodhi Erlangga menyampaikan pengawasan orang asing terus diperkuat mengingat geografis Nunukan yang merupakan daerah perbatasan. Sehingga, memungkinkan WNA masuk tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Nunukan.
“Kalau pengawasan terus kita lakukan. Buktinya, pemeriksaan identitas penumpang yang tiba dan ingin berangkat di Pelabuhan Tunon Taka dilakukan,” ucap Jodhi Erlangga, Kamis (14/9).
Dijelaskan, dari sejumlah pemeriksaan yang dilakukan petugas Imigrasi Nunukan setidaknya telah mengamankan WNA yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka dari Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Hasil keterangan sejumlah WNA yang terjaring, masuk ke Nunukan melalui Pulau Sebatik. “Berdasarkan data pada 2022 jumlah WNA yang ditindak sebanyak 59 orang. Rinciannya, illegal entry sebanyak 32 orang, over stay sebanyak 16 orang, penyalahgunaan izin tinggal 7 orang dan mantan narapidana sebanyak 4 orang,” rinciannya.
Kemudian, pengawasan dan pendataan WNA yang berada di wilayah Nunukan juga menjadi perhatian. Seperti, hotel, penginapan dan lain. Sebab, pemilik usaha wajib melaporkan WNA yang menjadi tamu ke Imigrasi setempat.
“Jadi pemilik usaha penginapan, hotel dan perusahaan wajib melaporkan kehadiran WNA ke Imigrasi. Ini sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.Bahkan, jika ada pemilik usaha atau pihak perusahaan yang tidak menjalankan amanat undang-undang akan mendapatkan sanksi pidana.
Sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data orang asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta Pejabat Imigrasi yang bertugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 2 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
“Ada tindakan jika tidak melaporkan karena ada aturan yang menegaskan. Sanksi pidana maksimal 1 tahun. Di 2022 diwajibkan laporkan tamu WNA,” tutupnya. (akz/lim)