Perhitungan kerugian negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan pembangunan jaringan irigasi di Lembudud, Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, telah diajukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Itu diungkapkan Kasi Pidsus pada Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti ketika dikonfirmasi perkara tersebut. Dia mengaku, setelah diajukan ke BPKP, selanjutnya diturunkan tim melakukan perhitungan kerugian negara.
“Ya, yang terbaru BPKP sudah menerima laporan ekspos kami, mereka langsung turunkan tim melakukan perhitungan kerugian negara tersebut,” ujar Ricky di ruang kerjanya, Rabu (13/9).
Dari hasil penyelidikan tim Kejari Nunukan, diperkirakan nilai kerugian mencapai Rp 11 miliar. Namun, tidak menutup kemungkinan, nilai tersebut bisa lebih besar dari perkiraan awal.
Sementara untuk pemeriksaan saksi, telah selesai dilakukan. “Nantinya mereka (BPKP) ke sini, wawancara ulang, kemudian juga melakukan perhitungan ulang, bersama tim ahli kami,” ungkap ricky.
Saat melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi-saksi, sebagian besar memang merupakan dari petugas Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V. Selain itu, ada juga dari kontraktor dan masyarakat Desa Lembudud di Krayan.
“Dalam proses penyidikan sudah kami BAP (berita acara pemeriksaan), dan dari proses penyelidikan sekarang masih proses perbaharui keterangannya, nanti kami akan ketemu lagi dengan ketua adat, kepala desa, masyarakat setempat yang memang mengetahui lokasi tersebut di Krayan. Termasuk semua pihak yang bekerja di sana, di tahun-tahun sebelumnya,” jelas Ricky.
Sementara, dengan nilai pagu awal proyek sebesar Rp 19,9 miliar, pipa-pipa yang terpasang di sungai yang mengalirkan air ke persawahan haruslah berfungsi sebagaimana mestinya. Namun faktanya sebagian besar pipa hanya tergeletak di tanah dan sawah-sawah di Krayan belum teraliri. Melainkan masih mengandalkan hujan.
Untuk diketahui, modus operandi yang diduga dilakukan beberapa oknum yang berkaitan adalah pengaturan pekerjaan dalam proses tambah kurang atau CCO pekerjaan yang menyimpangi hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang atau Jasa.
Dengan begitu, menguntungkan beberapa orang tertentu. Sementara hasil pekerjaan di lapangan, tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dikarenakan pekerjaan tidak selesai. Padahal pembayaran pekerjaan tersebut sudah terbayarkan 100 persen.
Merujuk pada laman LPSE Kementerian PUPR, proyek tersebut merupakan tender 2020. Adapun kontraktor yang mengerjakan yakni PT Aura Sukses Konstruksi, beralamat kantor di Jalan Mulawarman, Tarakan. Harga perkiraan sendiri (HPS) saat proyek dilelang Rp 23,4 miliar. PT Aura Sukses Konstruksi bersaing dengan 65 pendaftar lainnya.
Pembangunan jaringan irigasi Desa Lembudud dimulai dari 2018, senilai Rp 4,1 miliar. Kemudian dilanjutkan pada 2019 dengan anggaran Rp 5,6 miliar, dan pada 2020 dengan nilai Rp 19,9 miliar.
Anggaran ini belum termasuk, supervisi pada 2018 senilai Rp 451 juta, supervisi pada 2019 senilai Rp 458 juta dan supervisi pada 2020 senilai Rp 863 juta. Jika ditotal proyek ini menelan anggaran Rp 31,3 miliar. (raw/lim)