Petugas Imigrasi Tarakan masih menunggu proses di kepolisian terkait oknum tenaga kerja asing (TKA) yang dilaporkan ke Polres Tarakan lantaran diduga melakukan aksi penganiayaan.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Andi Mario melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tarakan, Bona Roy mengungkapkan, saat ini dari Imigrasi Tarakan tengah menunggu proses hukum atau pemeriksaan yang berjalan di kepolisian.
“Itu ranahnya pidana umum. Kita akan masuk juga, tapi tunggu hasil pemeriksaan,” katanya, Kamis (7/9).
Imigrasi sebagai bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) memastikan akan menindaklanjuti kejadian tersebut sesuai prosedur yang ada. Saat ini pun diakui Bona, identitas TKA asal Tiongkok itu belum diketahui pasti pihaknya.
Nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap penjamin TKA tersebut. Kemudian akan dilakukan pemeriksaan lanjut terkait tempat oknum TKA tersebut bekerja dan jenis izin tinggalnya. “Minimal paspornya lah kami tahu. Ya kami masih menunggu. Nanti kalau ada pelimpahan berkas misalnya kita akan dalami dan kita langkahkan lebih lanjut,” imbuh Bona.
Dibeberkan Bona, di dalam tim Pora terdapat beberapa instansi gabungan dan semua instansi memiliki peran dan tugasnya. Terkait kejadian tersebut, masih dalam proses hukum pidana, maka pihak kepolisian yang bisa melakukan pemeriksaan. Sehingga untuk mengetahui identitas TKA haruslah menunggu hasil dari kepolisian terlebih dahulu.
Dari Imigrasi akan menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Pengawasan yang dilakukan berupa administrasi dan lapangan. Jika terdapat pelanggaran, dilakukan pendalaman. Misalnya untuk pelanggaran pidana keimigrasian juga akan disesuaikan dengan penegakan hukum yang ada. “Kalau sudah menjalani hukuman di lapas baru kami bisa tindak lanjuti juga, seperti kemarin itu kita pulangkan ke negara asal,” sebut Bona.
Kemudian terkait dengan sanksi bagi WNA yang didapati melakukan pelanggaran, juga harus dilihat dari jenis pelanggarannya. Pada dugaan kekerasan ini TKA tersebut harus dideportasi. “Kita punya proses untuk memulangkan WNA. Meskipun masyarakat mendesak, nantinya bentuknya adalah laporan. Kita harus tahu dulu apa alasannya dipulangkan,” pungkasnya.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menegaskan, WNA tersebut diduga menendang korban menggunakan kaki. Namun ia mengetahui kasus ini sudah dimediasi perusahaan. “Mediasinya itu di luar. Korban cabut laporan, Rabu (6/9). Kami sempat memeriksa TKA berinisial FY dengan penerjemahnya. FY bekerja sejak 23 Juli 2023,” singkatnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Tarakan, Agus Sutanto menyayangkan tindakan kekerasan TKA kepada tenaga kerja lokal yang terjadi beberapa waktu lalu. Dikatakan, meski menaungi dunia kerja, namun pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberi teguran maupun peringatan pada perusahaan. Selain karena perkara tersebut merupakan kasus kriminal, pengawasan terhadap perusahaan juga merupakan wewenang bidang pengawasan yang berada di Dinas Ketenagakerjaan Kaltara.
“Kami tentunya menyayangkan hal itu, biarkan proses hukum berjalan, itu ranah pihak kepolisian. Infonya pekerjanya dipulangkan oleh perusahaan dan pelaku sudah bertanggung jawab. Terkait hal itu, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen yang mempekerjakan untuk dapat diberikan pengarahan agar kejadian itu tidak terjadi lagi,” ujarnya, Kamis (7/9).
Saat ini terdapat 85 TKA yang terdaftar di dinas tenaga kerja. TKA tersebar di beberapa perusahaan di Tarakan. Adapun untuk wilayah Kaltara terdapat ratusan TKA yang terdata. Meskipun perusahaannya di Tarakan, tapi wilayah kerjanya di luar seperti Bulungan, Malinau, Nunukan dan lain-lain. “Dari laporan yang kami rangkum ada sekitar 85 TKA yang bekerja di berbagai perusahaan besar di Tarakan. Sebagian besar TKA dari Tiongkok. Ada juga dari India, Malaysia dan Singapura.
Rinciannya, PT Phoenix ada 25 orang, PT Pipit Mutiara 8 orang, Tanjung Mas Perkasa 1 orang, PT Idec Abadi Wood 12, PT Mustika Minanusa 5, PT China Boad and Bridge 13 dan PT Handal Energi Indonesia 19 orang,” jelasnya.
“Itu yang dilaporkan kepada kami cuma kalau ada informasi berbeda di lapangan mungkin saja. Untuk perizinannya dan perpanjangan kontrak itu langsung dari Kementerian Tenaga Kerja. Kami yang di kabupaten hanya menerima laporan jumlahnya saja untuk diketahui,” jelasnya. (zar/zac/lim)