Diduga Serangan Jantung, Terpidana Mati Lapas Tarakan Meninggal Dunia

- Kamis, 8 Juni 2023 | 13:21 WIB
BERIKAN KETERANGAN: Kalapas Tarakan bersama pejabat Tarakan memberikan keterangan terkait kronogis terpidana mati yang meninggal dunia akibat serangan jantung. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
BERIKAN KETERANGAN: Kalapas Tarakan bersama pejabat Tarakan memberikan keterangan terkait kronogis terpidana mati yang meninggal dunia akibat serangan jantung. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Terpidana hukuman mati yaitu Kaharuddin Lampahu alias Daeng Kahar meninggal dunia di RSUD Jusuf SK pada Senin (5/6) lalu, sekitar pukul 16.23 Wita. Diketahui, Kaharuddin merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II-A Tarakan. Kaharuddin yang didapati kritis dari Lapas Tarakan saat itu, langsung dibawa ke rumah sakit. Namun setelah satu jam mendapatkan perawatan intensif, ia dinyatakan meninggal dunia.


Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Muhammad Ridwantoro mengatakan, sebelum dibawa ke rumah sakit Kaharuddin didapati sesak nafas dan suhu badan yang cukup tinggi. “Setelah mendapatkan kabar dia sakit langsung kita bantu semuanya. Tanpa memikirkan bahwa ia merupakan terpidana hukuman mati,” ungkapnya.

Ia menambahkan, awalnya Kaharuddin sempat dilakukan perawatan dini di klinik Lapas Tarakan pada pukul 14.45 Wita. Namun setelah kondisinya makin parah, pihaknya pun langsung membawanya ke rumah sakit. Saat itu ia langsung dibawa ke instalasi gawat darurat (IGD) dan didiagnosa mengalami serangan jantung.

“Jadi dirawat di rumah sakit itu selama sejam sebelum dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kalapas.

Kondisinya didapati kritis saat itu lantaran suhu badannya mencapai 41,8 derajat Celsius. Kemudian saat dibawa ke rumah sakti, pihaknya pun saat itu tetap melakukan pengamanan ketat lantaran Kaharuddin merupakan tahanan dengan vonis hukuman mati. Ditambahkan Kepala Sub Bagian Registrasi, La Nuli, selama ditahan di Lapas Tarakan Kaharuddin didapati  tidak pernah mengeluhkan penyakit kepada petugas.


“Dia memang jarang mengikuti olahraga yang diagendakan rutin. Dia juga tidak pernah datang ke klinik untuk minta berobat,” ucapnya.

Sehari-hari, Kaharuddin paling sering didapati salat dan kembali ke blok tahanan. Beberapa kegiatan yang diadakan pihak lapas, jarang diikutinya. Di dalam kamar huniannya, Kaharuddin bersama 16 tahanan lainnya. Selama berada di dalam Lapas, Kaharuddin dinilai tidak pernah berbuat masalah atau melakukan pelanggaran. Bahkan saat divonis hukuman mati ia tak mengajukan banding ataupun langkah hukum untuk meringankan putusannya.

“Teman-teman satu kamar hunian sama dia juga menyebut dia baik,” imbuh La Nuli.
Setelah dinyatakan meninggal, pihak Lapas pun memulangkan jenazah Kaharuddin ke Kendari, Sulawesi Tenggara pada Selasa (6/6).

“Kebetulan ada keluarganya dari Tanjung Selor, itu yang mendampingi. Kalau pembiayaan sendiri kita saling bantu. Alhamdulillah almarhum bisa diberangkatkan kemarin dan sudah sampai di Kendari,” tutupnya.


Diketahui Kaharuddin merupakan tahanan narkotika dengan vonis pidana mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada 12 Mei 2022 lalu. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melawan hukum karena merupakan pemilik sabu seberat 126 kilogram. Kasusnya pun diungkap oleh Polda Kaltara pada Agustus 2021 lalu. (zar/lim)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X