Tak Dipinjamkan Motor, Pria Ini Marah Lalu Aniaya Rekan Sendiri di Nunukan

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 22:46 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

UN warga Sebatik Utara gelap mata kepada rekan kerjanya usai keinginannya tak dipenuhi. Sampai-sampai, UN yang bekerja sebagai buruh harian menaruh dendam kepada rekannya SU yang berujung pada penganiayaan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra menyampaikan aksi penganiayaan yang terjadi didasari dendam. Sebab, sebelum kejadian pelaku ingin meminjam kendaraan roda dua milik korban. Namun, keinginan pelaku tak dituruti korban. 

“Diduga karena emosi, UN ini melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) berupa parang,” ucap Kapolsek Sebatik Timur Iptu Muhammad Ricko Veandra, Jumat (2/6).

Dijelaskan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (31/5) sekira pukul 12.00 WITA di Jalan H. Latif, Desa Lapri Kecamatan Sebatik Utara. Dan antara korban dan pelaku merupakan rekan kerja dan bermukim di desa yang sama.

Dan sesaat sebelum penganiayaan dilakukan, pelaku menyambangi kediaman korban dan menyampaikan ingin meminjam motor korban. Hanya saja, korban tak menuruti keinginan pelaku. Sehingga, pelaku pergi meninggalkan korban.

Namun, sekira pukul 12.00 WITA, pelaku UN kembali menyambangi ke rumah korban. Kemudian, pelaku berteriak memanggil korban untuk turun. Mendengar teriakan pelaku korban pun turun dengan niat menemui pelaku.

“Pelaku saat membawa sebilah parang. Pelaku berteriak dari bawa kolong rumah memanggil nama korban untuk segera turun untuk menemuinya,” kisahnya.

Karena teriakan pelaku, korban langsung turun dari rumahnya. Belum sempat tiba di bawah rumahnya, pelaku langsung menarik korban. Sesaat kemudian, korban dibanting kemudian dianiaya menggunakan kayu yang mengakibatkan luka di tubuh korban.

“Pelaku memukul korban di bagian pergelangan tangan sebelah kanan dan bagian kaki korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka,” rinciannya.

Tak terima perbuatan pelaku, korban kemudian melaporkan ke Polsek Nunukan Sebatik Timur. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim dikerahkan menuju TKP dan mengamankan pelaku bersama barang bukti.

“Motifnya pelaku diduga marah lantaran korban tidak meminjamkan sepeda motor kepada pelaku. Kini pelaku sudah kita amankan dan kita sangkakan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12/1951,” pungkasnya. (akz/har)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X