Kasus Briptu Has, Kejati Kaltim Masih Selidiki Dugaan TPPU

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 22:42 WIB
Tumpukan puluhan karung balpres yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara beberapa waktu lalu.
Tumpukan puluhan karung balpres yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara beberapa waktu lalu.

Kejakaan Tinggi (Kejati) Kaltim masih menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat oknum polisi Briptu Has, oknum polisi di Kaltara.

Itu disampaikan, Kepala Kejati Kaltim, Hary Setiyono. Kepada Radar Kaltara, Hary mengatakan, untuk perkara kasus dugaan TPPU hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan, setelah terbit surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

“Untuk kasus perdagangan ilegal (illegal trading) kita akan cek ulang. Apakah masuk tindak pidana umum (pidum) atau praktik impor ilegal,” kata Hary kepada Radar Kaltara, Jumat (2/5).

Jika masuk dalam kategori praktik impor illegal, hal itu menjadi domain Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sementara, untuk dugaan TPPU, Kejati Kaltim masih menunggu hasil penyelidikan. “Sampai hari ini (kemarin, Red) berkas perkara belum masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti),” ungkapnya.

Dalam hal ini, Hary mengakui bahwa perkara ini sudah cukup lama. Karena itu, ini akan menjadi perhatian Kejati untuk segera diselesaikan. “Ini akan menjadi catatan buat kami. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut untuk penanganan perkara ini,” bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tarakan, Muhammad Sulaiman Mae mengatakan, sebelumnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara telah melimpahkan berkas perkara kasus  illegal trading dan TPPU ke Kejati Kaltim. “Iya, sekarang ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Kaltim,” kata Sulaiman kepada Radar Kaltara, Rabu (3/5).

Namun, untuk pelimpahan tahap II ke Kejari Tarakan sampai saat ini belum dilaksanakan. “Sekarang ini kan prosesnya masih di Kejati. Sampai hari ini (kemarin, Red), kami belum ada menerima pelimpahan tahap II dari Kejati Kaltim,” ungkapnya.

Informasinya, pelimpahan tahap II baru akan dilakukan setelah pemusnahan barang bukti ballpress atau pakaian bekas. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kejati Kaltim. Informasinya, pelimpahan tahap II baru akan dilakukan setelah dilakukan pemusnahan barang bukti,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini tidak ada yang perlu dikejar. Apalagi, saat ini yang bersangkutan sudah ditahan atas kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) di Kecamatan Sekatak, Bulungan. “Untuk proses hukum kasus illegal trading ini akan berjalan bersamaan dengan TPPU,” bebernya.

Selain kasus illegal trading dan TPPU, Has juga diduga melakukan tindak pidana penggunaan kawasan hutan lindung untuk kegiatan usaha tanpa izin. “Tetapi, kita belum menerima pelimpahan berkas perkara terkait kasus itu. Waktu di Kejari Bulungan saya hanya menerima pelimpahan bekas perkara kasus illegal mining,” bebernya. (jai/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X