Niat Beli Ayam Geprek di Kampung Satu Tarakan, IRT Malah Curi Ponsel

- Sabtu, 3 Juni 2023 | 10:08 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Aksi pencurian ponsel yang melibatkan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berhasil diungkap Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku yang berinisial MY (49) diamankan pada Jumat (26/5) lalu. Kemudian untuk aksi pencurian ponsel yang ia lakukan pada 28 April lalu di Jalan Simpang Timor, Kelurahan Kampung Satu Skip, Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P. Siregar mengatakan, pelaku saat itu mengambil sebuah ponsel merk Vivo V25 berwarna sunrise gold di sebuah warung ayam geprek. “Jadi pelaku beraksi saat korban lengah,” katanya.

Dijelaskan Kapolres lebih lanjut, saat itu pukul 20.00 Wita pelaku rencananya akan membeli ayam geprek. Setelah itu pelaku kemudian mendapati korban sedang sibuk melayani pesanan pembeli lainnya. Korban pun menaruh ponsel miliknya di atas meja. Dengan cepat pelaku kemudian mengambil ponsel tersebut.

“Pelaku saat itu memasukkan HP korban di kantong plastik yang ia bawa saat itu,” ucapnya.

Pelaku kemudian meninggalkan warung geprek tersebut setelah berhasil melancarkan aksinya. Korban pun awalnya tak menyadari bahwa ponsel miliknya sudah dibawa kabur. Setelah menyadarinya, korban lantas melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polres Tarakan. Berdasarkan laporan tersebutlah pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Korban sempat kembali untuk mengecek handphone miliknya. Tapi sudah tidak ada di sana. Korban juga sempat bertanya ke pihak warung dan mencoba menghubungi handphone miliknya, tapi sudah tidak aktif,” tuturnya.

Pelaku pun saat itu langsung pulang ke indekosnya. Namun ponsel yang dicuri oleh pelaku tidak ia jual. Ponsel tersebut malah ia gunakan sendiri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga Rp 4 juta.

Terhadap kejadian tersebut, Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tak lengah saat meletakkan barang berharga seperti alat elektronik maupun barang berharga lainnya. Mengingat, kasus pencurian ponsel saat ini sedang marak terjadi di Kota Tarakan.

“MY dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres. (zar/lim)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X