Tiga Pelaku Penyelundup Kayu Ilegal Diamankan Satreskrim Polres Tarakan

- Jumat, 2 Juni 2023 | 13:14 WIB
Tiga pelaku yang diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi penyelundupan kayu illegal dari Sekatak, Bulungan.
Tiga pelaku yang diamankan pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan aksi penyelundupan kayu illegal dari Sekatak, Bulungan.

 Satreskrim Polres Tarakan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal. Tiga pelaku tersebut berinsial SK (49), AL (57) dan JK (51). Dari ketiga tersangka diamankan barang bukti berupa kayu meranti ukuran 5×10 sebanyak 39 batang, kayu ukuran 5×5 sebanyak 70 batang dan mobil bak terbuka.

Untuk SK didapati berperan sebagai sopir yang mengangkut kayu sesuai perintah AL. Kemudian AL sebagai perpanjangan tangan JK, untuk mencari jasa angkut dan pembeli kayu. Sementara JK sebagai pemilik kayu yang diselundupkan dari Sekatak Buji.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, pengungkapan kayu ilegal tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan serahan dari masyarakat. “Jadi masyarakat yang melaporkan dan petugas kami yang menindaklanjuti,” katanya. 

Dijelaskan Kapolres, kejadian tersebut terjadi pada 24 Mei lalu sekitar pukul 13.40 WITA, di Sungai Tambu, Kelurahan Karang Harapan. Saat itu personel dari BAIS TNI dan ormas pasukan merah nusantara yang berhasil mengamankan penyelundupan kayu ilegal tersebut.

Setelah diamankan dan dilaporkan ke pihak kepolisian, Kapolres kemudian memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Berdasarkan keterangan para pelaku kayu tersebut diselundupkan dari Sekatak, Kabupaten Bulungan. Terkait dengan aksi penyelundupan kayu yang sudah beberapa dilaporkan ke pihaknya, ia memastikan setiap hari anggotanya melakukan penyelidikan. Apabila ada laporan dari masyarakat pun pasti akan ditindaklanjuti oleh pihaknya.

“Jadi 109 batang ini pun karena melanggar maka akan kami proses. Yang disampaikan masyarakat kepada kami pun akan kami tindaklanjuti dengan ketentuan yang ada,” tuturnya.

Ditegaskan Kapolres, terhadap penyelundupan kayu ilegal pihaknya tidak akan tebang pilih dan terus berkomitmen terhadap hal tersebut. Bahkan apabila ada laporan dari masyarakat, Ronaldo memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. “Semoga ini bisa memberikan rasa keadilan bagi semua kelompok yang ada di Kota Tarakan,” tegasnya.

Terhadap para pelaku akan dikenakan Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Nomor 13 Jo Pasal 37 Nomor 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (zar/eza)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X