Berdasarkan penggerebekan judi yang dilakukan pihak kepolisian, turut didapati alat hisap sabu dan narkotika jenis sabu. Dari Satreskoba Polres Tarakan pun langsung melakukan pengembangan terkait hal tersebut. Hasilnya satu pelaku berhasil diamankan. Pelaku berinisial IL (17).
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, didapati pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Hal itu dapati setelah dari tangan IL diamankan 65 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 16,27 gram. Saat pelaku diamankan, warga setempat pun turut dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan tersebut. “Jadi pelaku ini merupakan di bawah umur karena masih 17 tahun. Ini yang menjadi concern (perhatian) kita,” bebernya.
Diakui Kapolres, saat itu langsung memerintahkan Satreskoba untuk mencari pelaku yang mengedarkan sabu di kalangan pemain judi.
Selain sabu 65 bungkus kecil yang didapati, dari tangan pelaku diamankan juga 1 lembar celana pendek warna hitam, 1 buah dompet kecil warna hitam dan uang tunai Rp 300 ribu. Dalam aksinya, pelaku disuruh oleh seseorang untuk menjual sabu. Pelaku diupah Rp 100 ribu untuk menjual sabu tersebut. Ia mengakui sabu itu didapatkan dari seseorang RD yang dikenalnya dari temannya. IL juga diketahui sudah tak lagi bersekolah karena bisnis haramnya tersebut.
“Makanya kita harus menyelamatkan generasi muda kita dari narkotika,” tegasnya
Polisi pun menjerat IL dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukuman yang dapat menjerat IL ialah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (zar/lim)