Lagi Asyik ‘303’, 7 Orang di Tarakan Ditangkap Satreskrim Polres Tarakan

- Jumat, 2 Juni 2023 | 13:08 WIB
DIAMANKAN: Para pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
DIAMANKAN: Para pelaku bersama barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Satreskrim Polres Tarakan membongkar praktik perjudian yang ada di Jalan Aki Balak Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat. Pengerebekan itu dilakukan pada Senin (29/5) lalu, sekitar pukul 22.30 WITA. Puluhan orang yang bermain judi pun berlarian saat didatangi pihak kepolisian. Namun tujuh orang berhasil dibekuk.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar menjelaskan, penggrebekan judi pakyu tersebut dilakukan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar. Ia pun kemudian memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan warga tersebut. “Jadi saat anggota tiba memang didapati ada aksi perjudian dan di atas meja juga didapati uang,” katanya, Rabu (31/5).

Saat akan diamankan, puluhan orang lainnya berhasil melarikan diri. Para pelaku melarikan diri meninggalkan motornya yang tak jauh dari lokasi mereka bermain judi. Tujuh orang tersangka yang diamankan, didapati memiliki peran yang berbeda. 

TP (46) berperan sebagai pemain judi, UT sebagai pengocok kartu, HR sebagai pemain, NN sebagai pemain, AB sebagai pemain, HR sebagai pemain dan RS sebagai pemain judi. “Saat kita lakukan pengerebakan, di sekitar situ kita juga mendapati narkotika jenis sabu. Bahkan dua botol alat bong juga diamankan,” bebernya.

Dari penyidikan pihak kepolisian, didapati praktik perjudian tersebut sudah lama berjalan. Meski para pelaku mengakuinya baru seminggu berjalan. Selain mengamankan pelaku, diamankan juga uang tunai berjumlah Rp 5.120.000.

Ada juga 17 unit motor yang diamankan, yang diduga motor para pelaku lainnya yang sempat melarikan diri. “Motor-motor tersebut sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Tarakan. Saya harapkan ada yang datang mengaku. Itu kalau ada yang datang mengakui kita juga bisa sampaikan,” sebut Kapolres. Diakui Ronaldo, praktik perjudian tersebut sering buka oleh para pelaku pada malam hari. Namun, tak jarang pada siang hari juga terdapat permainan judi serupa di lokasi yang sama. Atas aksi tersebut para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP dengan anvaman kurungan 10 tahun kepada tujuh tersangka. “Saya akan lindungi identitas masyarakat yang melapor. Terimakasih juga masyarakat yang berani mengadukan ini ke saya,” tutupnya. (zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X