Kecanduan Judi Slot dan Narkoba, Residivis di Nunukan Maling di Tiga Kios

- Jumat, 2 Juni 2023 | 13:06 WIB
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.
Tersangka dan barang bukti yang diamankan.

Bukan insaf usai dinyatakan bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) pada 2020 lalu, KH alias Dewa (26) kembali berulah. Tak tanggung-tanggung, residivis perkara pencurian ini kembali berulah dengan menggasak uang dan barang berharga di tiga kios berbeda.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Ipda Disco Barasa menyampaikan pihaknya telah mengamankan pelaku dugaan perkara pencurian dengan tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Nunukan. Tindak pidana yang dilakukan Dewa dimulai pada Kamis (23/2) sekira pukul 3.35 WITA. Kios Ikram yang berlokasi di Jalan Tanjung, Nunukan Barat jadi sasaran. Alhasil, korban mengalami kerugian Rp 9,3 juta.

“Saat kejadian korban tidak berada toko. Dan saat ditinggalkan dalam keadaan tertutup. Namun, keesokan harinya korban baru mengetahui usai melihat kondisi kunci pintu toko miliknya sudah dalam keadaan rusak. Kemudian, kondisi toko keadaan berantakan. Dan rokok dan uang miliknya telah raip,” ucap Ipda Disco Barasa, Rabu (31/5).

Kemudian, pelaku kembali beraksi pada Sabtu (4/3) sekira pukul 2.30 WITA. Kali ini kios BBM Laut di Jalan Tanjung, Nunukan Barat yang disasar pelaku. Korban baru menyadari kiosnya disantroni usai melihat enak CCTV yang dipasang rusak dan telah dibuang pelaku ke bawah kios tersebut.

Dan hasil pemeriksaan yang dilakukan korban, uang yang disimpan di dalam sebuah laci di dalam kios, Rp 6 juta telah hilang. Sehingga korban mengalami kerugian hingga R 9 juta rupiah.

Toko terakhir yang disasar pelaku yakni Toko Jaya Teknik yang berada di Jalan Pahlawan, Nunukan Barat. Aksi Dewa dilakukan pada Selasa (30/5) sekira pukul 00.30 WITA. Pelaku berhasil membawa tiga unit handphone dan uang Rp 400 ribu. Diketahui, pelaku masuk ke toko dengan cara memanjat dan merusak atap plafon toko.

“Aksi pelaku terbilang lihai. Sebab, CCTV di lokasi yang disasar dirusak usai melancarkan aksinya dengan tujuan menghilangkan rekaman saat masuk ke kios,” jelasnya

Atas laporan tindakan pencurian yang dialami korban, personel Polsek Nunukan melakukan penyelidikan secara intensif. Hasil penyelidikan, ciri wajah dugaan pelaku mengarah ke KH alias Dewa. Sehingga, keberadaan pelaku diketahui dan dilakukan penangkapan di Jalan Tanjung, Nunukan Barat.

Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di tiga TKP. Kemudian, pelaku menceritakan, saat beraksi ia membekali dirinya dengan beberapa alat untuk masuk ke kios dan toko yang diincar.

“Berkaitan dengan uang hasil kejahatan pencurian, pelaku menghabiskan untuk bermain judi online berupa slot dan mengkonsumsi narkoba. Dan pelaku juga merupakan residivis dengan kategori spesialis pembobol toko,” ungkapnya.

Pelaku juga melakukan pencurian pada malam hari dengan memanfaatkan kelengahan korban dan keadaan toko dan kios dalam keadaan sepi. Sementara, barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu buah alat pengungkit berbentuk T, satu paket CCTV dengan empat kamera, tiga buah handphone.“Kini pelaku disangkakan sejumlah pasal. Pertama, tindak pidana pencurian Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke 5e KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” pungkasnya. (akz/lim)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X