Pengadilan Negari (PN) Tanjung Selor Kelas IB menyelesaikan perkara pencurian terhadap anak berinisial OST di luar mekanisme peradilan. Juru Bicara (Jubir) PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution menjelaskan, mekanisme di luar jalur peradilan atau diversi tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua, korban, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial berdasarkan pendekatan keadilan restoratif,” kaya Mifta Holis kepada Radar Kaltara, Rabu (31/5). Adapun bentuk hasil kesepakatan diversi dalam perkara ini. Yakni, perdamaian dengan ganti kerugian terhadap korban dalam perkara tindak pidana pencurian. “Peran hakim terhadap penerapan diversi sebagai upaya menciptakan restorative justice,” ungkapnya.
Dimana, restorative justice ini merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan anak dan keluarga anak korban serta pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.
Dalam hal ini, Mifta Holis selaku hakim berpesan kepada orang tua untuk tetap memantau dan memberikan pendidikan kepada anak untuk tidak terlibat dan terhindar dari perkara tindak pidana.
“Mari kita jaga bersama anak-anak kita agar terhindar dari perilaku dan tindakan yang bertentangan dengan hukum, kepatutan dan kepantasan dalam masyarakat,” pungkasnya. (jai)