Gelapkan LPG, Warga Bulungan Diangkut Polisi

- Kamis, 1 Juni 2023 | 11:23 WIB
SA pelaku penipuan dan penggelapan LPG 3 kilogram diamankan bersama puluhan barang bukti tabung gas.
SA pelaku penipuan dan penggelapan LPG 3 kilogram diamankan bersama puluhan barang bukti tabung gas.

 Aksi penggelapan yang dilakukan SA (37) warga Kelurahan Bumi Rahayu, Tanjung Selor, Bulungan diungkap personel Satreskrim Polres Nunukan. SA yang berhasil mengelabui korbannya dengan dalih jual beli liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan, Iptu Lusgi Simanungkalit menyampaikan, aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan SA dilaporkan korbannya yakni MA (49) yang bermukim di Jalan Pangeran Antasari, Nunukan.

Tindak pidana itu terjadi pada Senin (22/5) sekira pukul 11.30 WITA. Saat itu, pelaku menyambangi korban dan mengaku namanya Andi. Kemudian, pelaku menawarkan tabung LPG 3 kg dengan harga Rp 30 per tabung dengan syarat harus membeli sebanyak 50 tabung.

“Karena berminat korban lalu menyerahkan uang Rp 1 juta rupiah sebagai uang muka. Kemudian, pada Selasa (23/5) sekira pukul 11.30 WITA terlapor kembali ke kios pelapor dan meminta lagi uang sejumlah Rp 500 ribu rupiah dan berjanji akan mengantarkan pesanan pelapor,” ucap Iptu Lusgi Simanungkalit.

Tak berhenti sampai disitu, di hari yang sama pelaku kembali ke kios korban sekira pukul 14.30 WITA. Saat itu, pelaku bertemu dengan suami korban IB kemudian mengaku ingin mengambil tabung gas kosong. Suami korban percaya begitu saja karena pelaku menyampaikan telah berkomunikasi dengan korban.

“Suami korban menyerahkan 10 buah tabung gas LPG 3 kg kosong kepada pelaku. Namun, pelaku tidak pernah mengantarkan LPG yang dijanjikan. Bahkan, pelaku memblokir nomor handphone korban. Sehingga, pelaku dilaporkan ke Polres Nunukan,” jelasnya.

Dari laporan itu, personel Satreskrim Polres Nunukan melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku diketahui berada di kediamannya di Kabupaten Bulungan dan pelaku dibekuk pada Sabtu (27/5). Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Pertama, satu unit roda dua, 10 buah tabung gas LPG 3 kg, uang tunai Rp 451 ribu.

“Dan hasil pengembangan, ditemukan 16 buah tabung gas LPG kondisi kosong. Karena kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,1 juta. Dan pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (akz/lim/eza)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Tiga Terdakwa Suap di Paser Akui Bersalah

Sabtu, 20 April 2024 | 08:56 WIB
X