MANAGED BY:
RABU
04 OKTOBER
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

KRIMINAL

Rabu, 31 Mei 2023 14:05
Dakwaan JPU Kabur, PH Terdakwa Andi Hamid :Penetapan Tersangka Tidak Sah
BACAKAN DAKWAAN: PH terdakwa membacakan dakwaan di PN Tarakan, (30/5). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Terdakwa Andi Hamid alias Ami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) yaitu Mukhlis Ramlan. Sidang pembacaan eksepsi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), kemarin (30/5).

Dalam eksepsinya PH terdakwa menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ami tidak sah. Bahkan penetapan tersangka menurut ahli dan juga pakar hukum, juga tidak sah. Hal tersebut dianggap pihaknya merupakan perbuatan melawan hukum acara pidana.

“Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lewat dari 7 hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam eksepsinya juga pihaknya menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan kejahatan luar biasa.

loading...

BACA JUGA

Selasa, 15 September 2015 15:00

Pizza Praktis ala Benny

<p><strong>BAHAN :</strong></p> <p>5 lembar roti tawar.<br /> 3…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers