Dakwaan JPU Kabur, PH Terdakwa Andi Hamid :Penetapan Tersangka Tidak Sah

- Rabu, 31 Mei 2023 | 14:05 WIB
BACAKAN DAKWAAN: PH terdakwa membacakan dakwaan di PN Tarakan, (30/5). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
BACAKAN DAKWAAN: PH terdakwa membacakan dakwaan di PN Tarakan, (30/5). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Terdakwa Andi Hamid alias Ami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) yaitu Mukhlis Ramlan. Sidang pembacaan eksepsi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), kemarin (30/5).

Dalam eksepsinya PH terdakwa menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ami tidak sah. Bahkan penetapan tersangka menurut ahli dan juga pakar hukum, juga tidak sah. Hal tersebut dianggap pihaknya merupakan perbuatan melawan hukum acara pidana.

“Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lewat dari 7 hari,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dalam eksepsinya juga pihaknya menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan kejahatan luar biasa.

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB
X