Terdakwa Andi Hamid alias Ami mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi tersebut dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) yaitu Mukhlis Ramlan. Sidang pembacaan eksepsi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), kemarin (30/5).
Dalam eksepsinya PH terdakwa menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ami tidak sah. Bahkan penetapan tersangka menurut ahli dan juga pakar hukum, juga tidak sah. Hal tersebut dianggap pihaknya merupakan perbuatan melawan hukum acara pidana.
“Bahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) lewat dari 7 hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam eksepsinya juga pihaknya menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan kejahatan luar biasa.