“Selama ini kami selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak membangun rumah yang berada di kawasan hutan lindung. Bahkan kami pernah menyurati kepada warga yang tinggal di Gunung Selatan untuk pindah meninggalkan tempat itu. Tapi mereka tidak mengindahkan peringatan kami,” ujarnya, Senin (29/5).
“Kami juga surati orang yang membuka kebun di kawasan Gunung Selatan untuk menutup kebunnya. Kadang alasannya kenapa baru sekarang diingatkan, kenapa tidak dari dulu. Atau mereka sering ngomong kenapa di sana (pemukiman) tidak dibongkar dulu, kenapa kami tidak boleh berkebun di sini,” sambungnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak peduli terhadap historis atau pun cerita klaim masyarakat yang bermukim di kawasan hutan lindung. Dikatakan, kawasan hutan lindung saat ini merupakan aset daerah yang merupakan rumah bagi flora dan fauna.
“Kami tidak peduli warga sudah tinggal bertahun-tahun atau turun-temurun di sana. Yang jelas ketika rumahnya masuk kawasan hutan lindung, maka kami akan terus datang untuk mengingatkan mereka untuk pindah,” tuturnya.
Ia membeberkan, jika saat ini upaya penertiban yang dilakukan pihaknya kerap juga dirintangi oknum pejabat. Kendati demikian, pihaknya tidak gentar atas intervensi oknum tersebut. “Memang ada oknum yang melindungi warga yang bermukim di sana. Saya tidak mau menyebut namanya. Kan di sana (Gunung Selatan) banyak kandang ayam, nah ada salah satu pejabat punya usaha di sana dan memang mencoba mengintervensi kami,”jelasnya.
Ia mengakui bahkan, pihaknya pernah melakukan kegiatan penertiban permukiman warga yang tinggal di beberapa wilayah hutan lindung di Kota Tarakan. Di antaranya Gunung Selatan, Persemaian dan Sungai Maya Juata Laut bersama Polda Kaltara.
“Sebelumnya kami bersama Kementerian ATR/BPN sudah melakukan penertiban bangunan yang tidak sesuai pada tempat di Gunung Selatan. Di Gunung Selatan itu ada satu kandang ayam proses hukumnya sedang berjalan itu ditangani Polda. Ada juga di belakang Persemaian itu kebetulan teman-teman membuat laporan ke Polres Tarakan terkait penggunaan kawasan tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Bahkan ia mengingatkan warga yang bermukim di pinggir jalan pada kawasan hutan lindung Gunung Selatan agar segera berkemas. Menurutnya batas hutan lindung dapat diketahui dari batas gapura yang ada, jika terdapat pemukiman berada di luar gapura hutan lindung masih diperkenankan, namun jika terdapat di dalam gapura, maka hal tersebut sudah masuk berada di kawasan hutan lindung.
“Dari polhut berencana bakal berkoordinasi dengan dinas terkait untuk lakukan penindakan permukiman warga yang tinggal di kawasan hutan lindung. Baik itu rumah lama, ini kita lagi koordinasi dengan dinas tata ruang provinsi, kota, kemudian pihak Polres untuk gabung kita sedang upayakan segera selesai persoalan ini. Lalu kalau rumah baru kita laporan ke Polres, Polda. Bahkan kemarin kita sudah tegur 2 kali tidak mengindahkan kita bongkar,” tambahnya. (zac/lim)