Putusan Perkara Sabu 1 Kg, JPU Kejari Tarakan Pikir-Pikir

- Senin, 29 Mei 2023 | 14:08 WIB
SIDANG: Persidangan sabu 1 kg yang berlangsung di PN Tarakan beberapa waktu lalu. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
SIDANG: Persidangan sabu 1 kg yang berlangsung di PN Tarakan beberapa waktu lalu. FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan masih pikir-pikir terhadap perkara sabu 1 kg. Perkara sabu 1 kg tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Badan Intelejen Daerah (Binda) Kaltara, Dit Polairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 16 Agustus 2022 lalu.

Terhadap perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis terdakwa Darwin alias Erwin dengan hukuman 10 tahun penjar. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, tiga orang terdakwa lainnya yaitu Arman, Sudarto dan Abdul Rahman divonis 12 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, ketiganya dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. 

JPU dalam perkara tersebut yaitu Komang Noprizal mengungkapkan, terhadap semua putusan keempat terdakwa pihaknya menyatakan pikir-pikir. “Putusan majelis hakim ini kami menghormati. Namun kami akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. Jadi ada waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk kami bersikap,” katanya.

Ditambahkan Komang, terkait dengan putusan terdakwa Darwin yang lebih rendah dari tuntutan, pihaknya menyatakan masih akan mempelajari pertimbangan majelis hakim. Saat ini pihaknya pun masih menunggu salinan putusan guna mempelajari putusan tersebut.

“Terkait fakta persidangan, terdakwa Darwin memang mencabut keterangannya di persidangan. Tiga terdakwa lainnya pasang badan dan mengatakan Darwin tidak terlihat,” bebernya.

Dari JPU tetap berkeyakinan bahwa sabu 1 kg tersebut merupakan milik Darwin. Hal tersebut pun sudah dituangkan JPU dalam tuntutan. Makanya tuntutan Darwin diberikan lebih tinggi cari tiga terdakwa lainnya. Dalam tuntutan JPU sebelumnya, terdapat beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa Darwin. Diantaranya yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa dianggap pengendali narkotika dan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika.

“Untuk teknis selanjutnya kita akan minta salinan putusan melalui panitera dan menentukan sikap,” pungkasnya.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Darwin alias Erwin yaitu Rhapsody Roestam, S.H, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan, secara fakta persidangan pihaknya masih berkeyakinan bahwa terdakwa Darwin tidak bersalah. Ia menilai bahwa dalam perkara tersebut ada rekayasa yang terjadi.

“Apalagi Darwin sempat dikatakan bandar. Terbukti dalam putusan majelis hakim menurunkan hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Ini membuktikan majelis hakim sependapat dengan kami,” katanya.

Diakui Rhapsody, majelis hakim sependapat dengan pihaknya terkait status Darwin yang bukan seorang bandar narkotika. Apalagi dalam fakta persidangan, bahwa beberapa keterangan saksi yang menyatakan kepemilikan sabu 1 kg tersebut bukan milik Darwin. “Pemilik barang tersebut malah tidak pernah tersentuh. Artinya setelah didapatkan, barang itu dari siapa asal usulnya. Pemiliknya dalam dakwaan jaksa itu kan DPO,” singkatnya. (zar/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X