Putusan Sidang Sabu 1 Kg, Seorang Divonis 10 Tahun, Tiga Terdakwa 12 Tahun

- Senin, 29 Mei 2023 | 10:02 WIB
SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim PN Tarakan membacakan putusan perkara sabu 1 kg, Kamis (25/5). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN
SIDANG PUTUSAN: Majelis hakim PN Tarakan membacakan putusan perkara sabu 1 kg, Kamis (25/5). FOTO: ELIAZAR/RADAR TARAKAN

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan putusan perkara sabu 1 kg yang diungkap oleh tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara), Badan Intelijen Daerah (Binda) Kaltara, Ditpolairud Polda Kaltara dan Bea Cukai Tarakan pada 16 Agustus 2022 lalu. Terdapat empat terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Darwin alias Erwin, Arman, Sudarto dan Abdul Rahman.

Sidang putusan berlangsung di PN Tarakan pada Kamis (25/5) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun untuk terdakwa Darwin alias Erwin. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kemudian tiga orang terdakwa lainnya yaitu Arman, Sudarto dan Abdul Rahman divonis 12 tahun penjara. Dalam tuntutan JPU, ketiganya dituntut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Abdul Rahman Thalib selaku juru bicara PN Tarakan saat dikonfirmasi mengatakan, berdasarkan fakta persidangan didapati ketiga terdakwa yaitu Arman, Sudarto dan Abdul Rahman mengaku bahwa terdakwa Darwin tidak tahu apa-apa terkait perkara tersebut.

“Intinya mereka pasang badan kalau itu barang mereka. Kami menilai bahwa mereka bertele-tele dan barang juga banyak menjadi hal-hal yang memberatkan. Makanya naiknya dari tuntutan,” bebernya. 

Kemudian terkait pertimbangan putusan terhadap Darwin, majelis hakim menilai meski ada pengakuan saksi terdakwa Darwin tidak tahu apa-apa dan fakta hukum juga didapati tidak ada barang bukti ditemukan dari Darwin. Namun terhadap terdakwa Darwin dinilai mengetahui perkara tersebut.

“Karena barangnya banyak yaitu 1 kg jadi dinilai ia tidak layak 15 tahun dan diturunkan menjadi 10 tahun. Jadi dia tahu tapi diam-diam dan tidak bergerak,” bebernya.

Penasehat hukum (PH) terdakwa Darwin alias Erwin yaitu Rhabsody Roestam, S.H, saat dikonfirmasi mengatakan, secara fakta persidangan pihaknya masih berkeyakinan bahwa terdakwa Darwin tidak bersalah. Ia menilai bahwa dalam perkara tersebut ada rekayasa yang terjadi.

“Apalagi Darwin sempat dikatakan bandar. Terbukti dalam putusan majelis hakim menurunkan hukumannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun. Ini membuktikan majelis hakim sependapat dengan kami,” ungkapnya.

Diakui Rhapsody, majelis hakim sependapat dengan pihaknya terkait status Darwin yang bukan seorang bandar narkotika. Apalagi dalam fakta persidangan, bahwa beberapa keterangan saksi yang menyatakan kepemilikan sabu 1 kg tersebut bukan milik Darwin.

“Pemilik barang tersebut malah tidak pernah tersentuh. Artinya setelah didapatkan, barang itu dari siapa asal usulnya. Pemiliknya dalam dakwaan jaksa itu kan DPO,” katanya.


Meski putusan terhadap terdakwa Darwin turun dari tuntutan JPU, namun pihaknya tetap akan mengajukan upaya hukum banding. Lantaran pihaknya masih tetap berkeyakinan bahwa kliennya itu tidak bersalah. “Tidak terbukti juga dalam fakta persidangan sebagaimana dakwaan jaksa,” imbuhnya. (zar/lim)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X