Berkas WN Asal Pakistan Terduga TPPO Dinyatakan Lengkap, Begini Kasusnya…

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 12:08 WIB
Hanif dan Rahman ketika dihadirkan dalam konferensi pers oleh Imigrasi Kelas II TPI Nunukan belum lama ini.
Hanif dan Rahman ketika dihadirkan dalam konferensi pers oleh Imigrasi Kelas II TPI Nunukan belum lama ini.

 Berkas kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Orang (TPPO) dua Warga Negara (WN) Pakistan, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Nunukan.

Itu dipastikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya kepada wartawan. Dirinya menerangkan, kedua WN Pakistan bernama Hanif (37) dan Rahmat (25) tersebut, dikenakan pasal Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 134 huruf b Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 KUHP. Mereka pun terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Ya, jadi pasalnya itu tentang penyelundupan orang bukan perdagangan orang dan kemarin (Rabu) berkas kedua tersangka ini dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Jadi kita segera melakukan penyerahan barang bukti dan mereka (tersangka) ke kejaksaan,” ungkapnya ketika diwawancarai, Kamis (25/5).

Meski begitu, belum diketahui kapan jadwal penyerahannya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Namun direncanakan pekan ini, atau paling lambat pekan depan.

Dari penelusuran, Hanif dan Rahmat diamankan saat tengah bersama korban A yang merupakan remaja putri asal Pakistan yang masih di bawah umur, di sebuah kamar hotel di Nunukan pada (18/1) lalu. “Jadi, Hanif dan A ini sama sama berangkat dari Pakistan ke Kuala Lumpur Malaysia. Setelah di KL, Hanif ini lebih dulu berangkat ke Indonesia secara resmi,” kata Ryan.

Setelah itu, Hanif pun menghubungi Rahmat yang merupakan kenalannya, untuk menjemput A di Tawau lalu masuk ke Indonesia atau Nunukan secara ilegal. “Si Rahmat inilah yang memberitahu, bahwa A ini nginap di hotel ini. Lalu Hanif dari Malang setelah ketemu istrinya, langsung ke Nunukan untuk bertemu A,” tambahnya.

Sayangnya, Imigrasi yang sudah mendapatkan informasi langsung mengamankan Hanif dan A tersebut. Saat diperiksa, Rahmat pun datang dengan menunjukkan KTP domisili Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

“Di situ kita curiga Rahmat ini WN Pakistan juga. Karena, kita dapat informasi pernah memiliki paspor Pakistan. Akhirnya, kita koordinasi kedutaan Pakistan untuk menanyakan status kewarganegaraanya,” jelasnya.

Sementara, A tidak memiliki dokumen keimigrasian sama sekali dan mengaku masuk ke Nunukan melalui jalur ilegal dari Tawau, Malaysia, yang mana kedatangan A ke Indonesia atas perintah dari Hanif dan dibantu oleh Rahmat.

“Jadi A ini di janjikan akan dibuatkan dokumen yang legal dan ternyata mau dinikahi oleh Hanif. Nah, selama di detensi Hanif ini juga sudah beberapa kali melarikan diri,” jelas Ryan. (raw/eza)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X