Meski begitu, belum diketahui kapan jadwal penyerahannya, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan. Namun direncanakan pekan ini, atau paling lambat pekan depan.
Dari penelusuran, Hanif dan Rahmat diamankan saat tengah bersama korban A yang merupakan remaja putri asal Pakistan yang masih di bawah umur, di sebuah kamar hotel di Nunukan pada (18/1) lalu. “Jadi, Hanif dan A ini sama sama berangkat dari Pakistan ke Kuala Lumpur Malaysia. Setelah di KL, Hanif ini lebih dulu berangkat ke Indonesia secara resmi,” kata Ryan.
Setelah itu, Hanif pun menghubungi Rahmat yang merupakan kenalannya, untuk menjemput A di Tawau lalu masuk ke Indonesia atau Nunukan secara ilegal. “Si Rahmat inilah yang memberitahu, bahwa A ini nginap di hotel ini. Lalu Hanif dari Malang setelah ketemu istrinya, langsung ke Nunukan untuk bertemu A,” tambahnya.
Sayangnya, Imigrasi yang sudah mendapatkan informasi langsung mengamankan Hanif dan A tersebut. Saat diperiksa, Rahmat pun datang dengan menunjukkan KTP domisili Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
“Di situ kita curiga Rahmat ini WN Pakistan juga. Karena, kita dapat informasi pernah memiliki paspor Pakistan. Akhirnya, kita koordinasi kedutaan Pakistan untuk menanyakan status kewarganegaraanya,” jelasnya.
Sementara, A tidak memiliki dokumen keimigrasian sama sekali dan mengaku masuk ke Nunukan melalui jalur ilegal dari Tawau, Malaysia, yang mana kedatangan A ke Indonesia atas perintah dari Hanif dan dibantu oleh Rahmat.
“Jadi A ini di janjikan akan dibuatkan dokumen yang legal dan ternyata mau dinikahi oleh Hanif. Nah, selama di detensi Hanif ini juga sudah beberapa kali melarikan diri,” jelas Ryan. (raw/eza)