MANAGED BY:
SENIN
05 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Sabtu, 27 Mei 2023 11:59
Soal Kelangkaan Kayu, Dishut Kaltara Tegaskan Perizinan
Dr. H. Syarifuddin, M.A Kepala Dishut Kaltara FOTO: YEDIDAH PAKONDO/RADAR TARAKAN

Persoalan kelangkaan kayu di Bumi Paguntaka menuai sorotan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Syarifuddin, M.A. Dalam hal ini, pemerintah secara tegas menyatakan agar pengusaha kayu dapat menjalankan sesuai aturan yang berlaku jika ingin menyuplai kayu di Tarakan.

Dijelaskan Syarifuddin, penggunaan kayu pada hakikatnya merujuk pada aturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia. “Semua penggunaan kayu itu sudah diatur dalam aturan Kementerian, berarti harus tetap sumbernya sah baru bisa dijual,” katanya, Kamis (25/5).

Disinggung soal peraturan daerah (perda) yang sempat diinginkan masyarakat untuk mengatur peredaran kayu, menurutnya bisa saja asalkan sesuai aturan yang berlaku. “Kehutanan ini separuh nyawa di Kementerian dan separuhnya di Pemprov. Aturan itu banyak menggunakan aturan pusat. Karena aturan undang-undang dan permenhut semua dari pusat,” katanya.

Kementerian Kehutanan diatur oleh Kemendagri, KLHK dan Kemenkeu. Ini yang membuat bagian kehutanan menjadi agak ribet, kata dia. “Draf-nya belum ada di saya. Nanti kami lihat karena yang jelas jangan melanggar aturan lah,” tuturnya. 

Lebih lanjut, hingga kini permasalahan kayu di Tarakan belum menemukan solusi. Sebab jika masih berstatus ilegal, tentu menjadi sasaran penindakan instansi terkait. Sehingga pengusaha kayu harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kebijakan itu ada sesuatu aturan tidak diatur maka muncullah kebijakan. Tapi kalau aturan itu ada pergub, terus yang akan diambil dan tidak tercantum dalam pergub itu, maka muncul kebijakan tidak melanggar aturan. Tapi ini masalahnya, aturan diatur oleh kementerian. Berarti yang bikin kebijakan itu harus dari kementerian, bukan pergub. Kalau pergub yang mengeluarkan kebijakan yang diatur kementerian, itu tidak boleh. Itu namanya pelanggaran,” jelasnya.

Tarakan pada umumnya tidak memiliki sumber kayu lagi. Sebab itu Tarakan bergantung pada kabupaten lain yang ada di Kaltara. 

“Masalahnya memang mereka tidak sesuai prosedur. Kalau sesuai prosedur, maka masih untung. Kalau mengajukan izin tebang dan bayar pajak maka lebih bagus. Cuma mereka mau enaknya saja, yakni untung dan ambil risiko. Solusinya ikuti aturan, urus perizinan,” tegasnya.

Sebagai pengetahuan, luas perkayuan di Kaltara mencapai 7 juta hektare sehingga Kalimantan disebut sebagai bagian paru-paru dunia. (shy/lim)

 

 
 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 03 Juni 2023 10:09

GASSS...!! Pemkot Tarakan Buka Kuota 700 PPPK

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk merekrut 700 lebih tenaga…

Jumat, 02 Juni 2023 13:10

Harga Rumput Laut Terjun Bebas...!! dari Rp 42 Ribu ke Rp 12 Ribu

Harga rumput laut yang menjadi komoditi unggulan Nunukan mengalami perubahan…

Rabu, 31 Mei 2023 14:06

1.500 Ton Beras Siap Dipasok Hingga Juni ke Bulog Tarakan

Stok beras yang ada di gudang Bulog Tarakan dipastikan akan…

Rabu, 31 Mei 2023 13:54

Mei 2023, Penyerapan Belanja APBN di Tarakan Capai Rp 918,9 Miliar

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM…

Rabu, 31 Mei 2023 13:53

Daftar Haji Hari Ini di Tarakan, 32 Tahun Kemudian Berangkat Haji

Sebanyak 4.848 calon jemaah haji masuk daftar tunggu di Kota…

Rabu, 31 Mei 2023 13:51

Pertamina Targetkan 1.000 Barel per Hari di Tarakan

 Pertamina EP Field Tarakan terus berupaya dalam menghasilkan energi bagi…

Rabu, 31 Mei 2023 13:49

Warga Tanjung Pasir, Tarakan Keluhkan Aktivitas LGBT

Meski sebelumnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di…

Rabu, 31 Mei 2023 13:48

Oknum Pejabat Merintangi Tugas Polhut?

Hingga saat ini semakin banyak permukiman dibangun di kawasan hutan…

Selasa, 30 Mei 2023 13:21

Tujuh Jabatan Eselon II di lingkungan Pemkab Bulungan Dilelang

Sebanyak tujuh jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bulungan akan…

Senin, 29 Mei 2023 14:08

Putusan Perkara Sabu 1 Kg, JPU Kejari Tarakan Pikir-Pikir

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan masih pikir-pikir terhadap…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers