Soal Kelangkaan Kayu, Dishut Kaltara Tegaskan Perizinan

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 11:59 WIB
Dr. H. Syarifuddin, M.A Kepala Dishut Kaltara FOTO: YEDIDAH PAKONDO/RADAR TARAKAN
Dr. H. Syarifuddin, M.A Kepala Dishut Kaltara FOTO: YEDIDAH PAKONDO/RADAR TARAKAN

Persoalan kelangkaan kayu di Bumi Paguntaka menuai sorotan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Syarifuddin, M.A. Dalam hal ini, pemerintah secara tegas menyatakan agar pengusaha kayu dapat menjalankan sesuai aturan yang berlaku jika ingin menyuplai kayu di Tarakan.

Dijelaskan Syarifuddin, penggunaan kayu pada hakikatnya merujuk pada aturan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Republik Indonesia. “Semua penggunaan kayu itu sudah diatur dalam aturan Kementerian, berarti harus tetap sumbernya sah baru bisa dijual,” katanya, Kamis (25/5).

Disinggung soal peraturan daerah (perda) yang sempat diinginkan masyarakat untuk mengatur peredaran kayu, menurutnya bisa saja asalkan sesuai aturan yang berlaku. “Kehutanan ini separuh nyawa di Kementerian dan separuhnya di Pemprov. Aturan itu banyak menggunakan aturan pusat. Karena aturan undang-undang dan permenhut semua dari pusat,” katanya.

Kementerian Kehutanan diatur oleh Kemendagri, KLHK dan Kemenkeu. Ini yang membuat bagian kehutanan menjadi agak ribet, kata dia. “Draf-nya belum ada di saya. Nanti kami lihat karena yang jelas jangan melanggar aturan lah,” tuturnya. 

Lebih lanjut, hingga kini permasalahan kayu di Tarakan belum menemukan solusi. Sebab jika masih berstatus ilegal, tentu menjadi sasaran penindakan instansi terkait. Sehingga pengusaha kayu harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kebijakan itu ada sesuatu aturan tidak diatur maka muncullah kebijakan. Tapi kalau aturan itu ada pergub, terus yang akan diambil dan tidak tercantum dalam pergub itu, maka muncul kebijakan tidak melanggar aturan. Tapi ini masalahnya, aturan diatur oleh kementerian. Berarti yang bikin kebijakan itu harus dari kementerian, bukan pergub. Kalau pergub yang mengeluarkan kebijakan yang diatur kementerian, itu tidak boleh. Itu namanya pelanggaran,” jelasnya.

Tarakan pada umumnya tidak memiliki sumber kayu lagi. Sebab itu Tarakan bergantung pada kabupaten lain yang ada di Kaltara. 

“Masalahnya memang mereka tidak sesuai prosedur. Kalau sesuai prosedur, maka masih untung. Kalau mengajukan izin tebang dan bayar pajak maka lebih bagus. Cuma mereka mau enaknya saja, yakni untung dan ambil risiko. Solusinya ikuti aturan, urus perizinan,” tegasnya.

Sebagai pengetahuan, luas perkayuan di Kaltara mencapai 7 juta hektare sehingga Kalimantan disebut sebagai bagian paru-paru dunia. (shy/lim)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X