Kemudian, pelaku menawarkan untuk memijat kaki wanita paruh baya itu di dalam kamar. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk berbaring di lantai. “Tetapi, korban menolak suruhan pelaku dan handuk yang digunakan nenek itu terlepas,” ujarnya.
Saat itulah, muncul niat untuk menyetubuhi korban. Karena nenek itu menolak, pelaku memukul wanita kelahiran Ngawi, 03 Maret 1935 itu sebanyak dua kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri menggunakan tangan kosong hingga membuat kondisinya lemas. Kemudian, terjadilah aksi perkosaan tersebut.
“Mengetahui ada yang mengetok pintu kamar, pelaku kemudian pergi sambil mengacungkan golok kepada orang tersebut,” ujarnya.
Kemudian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang terparkir di samping Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu. “Modus operandi pelaku melakukan pemerkosaan diawali dengan memijat korban, setelah itu pelaku meminta untuk berhubungan badan. Saat korban melakukan perlawanan pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban,” bebernya.
Adapun motif pelaku melakukan pemerkosaan untuk melampiaskan nafsunya dan melakukan penganiayaan untuk membuat korban diam. Sehingga, tidak melakukan perlawanan. Pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP. “Pelaku berhasil kita amankan setelah tiga hari paca kejadian tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menyatakan akan memeriksa kejiwaan pelaku. “Kita juga akan mendalami orientasi seksual pelaku,” ujarnya.
Kemudian, untuk hasil otopsi terhadap jasad korban masih menunggu hasil dari tim forensik RSUD dr. H. Jusuf SK. “Informasi dari tim medis, korban meninggal dunia karena mengalami gegar otak,” pungkasnya. (jai/eza)