Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Nenek di Bulungan Dijerat Pasal Berlapis

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:43 WIB
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dihadirkan saat pers rilis di Polresta Bulungan, Rabu (24/5).
Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dihadirkan saat pers rilis di Polresta Bulungan, Rabu (24/5).

Pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang nenek berinisial U (88) terancam mendekam lebih lama di bui. Sebab, kepolisian menjerat pemuda dengan inisial EHI (36) itu dengan pasal sangkaan berlapis.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adiyajaya mengatakan, tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan ini berawal saat pelaku merencanakan untuk mendatangi Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu yang berlokasi di Jalan Kakak Tua.

“Awalnya, pelaku ini di tempat kerja Jalan Kedondong. Kemudian, pelaku merencanakan untuk mendatangi Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu menggunakan sepeda motor,” kata Daniel kepada Radar Kaltara, Rabu (24/5). 

Sesampainya di Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu sekitar pukul 03.00 Wita, pelaku langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek duduk di teras dengan menggunakan handuk. “Pelaku ini sempat mengobrol dengan korban,” ungkapnya. 

Kemudian, pelaku menawarkan untuk memijat kaki wanita paruh baya  itu di dalam kamar. Selanjutnya, pelaku menyuruh korban untuk berbaring di lantai. “Tetapi, korban menolak suruhan pelaku dan handuk yang digunakan nenek itu terlepas,” ujarnya. 

Saat itulah, muncul niat untuk menyetubuhi korban. Karena nenek itu menolak, pelaku memukul wanita kelahiran Ngawi, 03 Maret 1935 itu sebanyak dua kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri menggunakan tangan kosong hingga membuat kondisinya lemas. Kemudian, terjadilah aksi perkosaan tersebut.

“Mengetahui ada yang mengetok pintu kamar, pelaku kemudian pergi sambil mengacungkan golok kepada orang tersebut,” ujarnya.

Kemudian, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang terparkir di samping Panti Sosial Tresna Werdha Marga Rahayu. “Modus operandi pelaku melakukan pemerkosaan diawali dengan memijat korban, setelah itu pelaku meminta untuk berhubungan badan. Saat korban melakukan perlawanan pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban,” bebernya. 

Adapun motif pelaku melakukan pemerkosaan untuk melampiaskan nafsunya dan melakukan penganiayaan untuk membuat korban diam. Sehingga, tidak melakukan perlawanan. Pelaku dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 285 KUHP. “Pelaku berhasil kita amankan setelah tiga hari paca kejadian tersebut,” bebernya.

Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menyatakan akan memeriksa kejiwaan pelaku. “Kita juga akan mendalami orientasi seksual pelaku,” ujarnya.

Kemudian, untuk hasil otopsi terhadap jasad korban masih menunggu hasil dari tim forensik RSUD dr. H. Jusuf SK.  “Informasi dari tim medis, korban meninggal dunia karena mengalami gegar otak,” pungkasnya. (jai/eza)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB
X