Astaga, Gara-Gara Ini Remaja di Nunukan Ancam Orang Tuanya Dengan Kampak

- Jumat, 26 Mei 2023 | 11:41 WIB
Barang Bukti yang Digunakan Pelaku
Barang Bukti yang Digunakan Pelaku

 Candu narkobanya tidak tercapai, remaja warga Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara nekat ancam orang tuanya dengan kampak. Bahkan dirinya sudah menancapkan kampak tersebut di meja dan terus mengancam orang tuanya.

Orang tuanya yang merasa terancam pun melaporkan dirinya ke Polisi. Tidak berselang lama, remaja berinisial BR (18) tersebut pun dibekuk personel Polsek Nunukan.  Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala Polsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, korban padahal merupakan ibu kandung pelaku. 

Dan diketahui, kejadian pengancaman dimaksud bukan kali pertama yang terjadi, sebelumnya sudah sering terjadi dan pihaknya selalu upayakan penyelesaian melalui mediasi di Pos keliling Bhabinkamtibmas setempat. 

“Biasanya pelaku itu selalu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada ibunya, ternyata diulangnya kembali,” ungkap Sony kepada wartawan, Rabu (24/5). Amukan BR hingga berujung penangkapan terjadi pada Selasa (23/5) kemarin, sekira pukul 14.30 wita, saat itu ibunya baru saja masuk ke dalam rumahnya.

Di dalam rumah, perabot rumah sudah berhamburan, korban sempat bertanya kepada anaknya (pelaku) ada apa, namun pelaku malah mengacungkan sebilah kampak ke arah ibunya tersebut, sembari berkata tidak sopan, bahkan kampak sudah dihantamkan ke sebuah meja kayu. 

Korban yang ketakutan pun, akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Nunukan. Laporan itu akhirnya ditindaklanjuti ke rumah korban. Di rumahnya, pelaku masih dalam keadaan mengamuk dengan sebilah kampak, meski demikian pelaku tetap berhasil dibekuk.

“Jadi, hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersebut diduga dilatar belakangi karena ketergantungan pelaku akan narkoba. Kesehariannya pelaku ini, sering marah tanpa sebab dan alasan, dan yang selalu menjadi sasarannya adalah kedua orang tua kandungnya itu,” jelas Sony.

Atas perbuatannya, BR terpaksa harus mendekam di rutan Polsek Nunukan. Dia juga terancam Pasal 2 Ayat (1) tentang undang-undang darurat republik indonesia nomor 12 tahun 1951 subsider Pasal 335 ayat (1) Kuhp. (raw/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X