Dikira Maling, 7 Remaja Jadi Korban Pemukulan di Tana Tidung

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:37 WIB
Kapolsek Sesayap, Iptu Abu Suhudi
Kapolsek Sesayap, Iptu Abu Suhudi

 Kasus pemukulan tujuh anak di bawah umur di Jalan Tana Abang, Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung terus berproses.

Terakhir berkas empat terduga pelaku yang berinsial S, CR, DRA dan AG sudah masuk tahap I atau telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan. Kapolsek Sesayap Iptu Abu Suhudi mengatakan, sembari menunggu berkas telah dinyatakan lengkap (P21), keempat terduga pelaku dititipkan di Rutan Polres Bulungan.

 

“Penyerahan berkas perkara sudah dilakukan pada Senin (22/5), tinggal menunggu kapan P21 nya,” kata Kapolsek kepada media, Rabu (24/5). Sebelumnya, pada akhir Ramadan atau 20 April 2023, sekelompok remaja yang berjumlah tujuh orang melakukan rutinitas mereka membangunkan umat Islam untuk makan sahur. 

“Waktu itu anak anak yang masih berstatus pelajar SMA ini masuk gang, kebetulan di situ (gang) itu juga sering terjadi pencurian, makanya pas keinjak seng, dikira pencuri, anak-anak ini lari hingga akhirnya diamankan oleh warga di situ, dan terjadilah pemukulan,” ujar Iptu Suhudi menceritakan awal terjadinya pemukulan.

Sementara, sambung Iptu Suhudi, kasus pencurian belum jelas karena tidak ada barang bukti. Sehingga tidak ada yang dirugikan.  “Yang terjadi hanya kesalahpahaman waktu itu,” sebutnya. Namun, kata Kapolsek, dalam hidup bermasyarakat, melakukan penganiayaan tetap dinyatakan salah meski terbukti melakukan pencurian.

 

“Konsekuesnsinya, kalau orang tua korban keberatan dan melapor ke polisi, kita proses (hukum),” katanya. Di perkara ini, lanjut Ipda Suhudi, dari tujuh korban hanya orang tua E yang keberatan sehingga dilanjutkan ke proses hukum. “Yang enam sudah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan perkara ini dan diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Ipda Suhudi. 

Berdasarkan hasil visum, E mengalami memar di beberapa bagian tubuh akibat pemukulan yang diduga dilakukan empat warga di tempat kejadian perkara (TKP).

“Masyarakat juga menuntut keadilan, mungkin yang lain ada pertimbangan pertimbangan sendiri sehingga memilih tidak melanjutkan ke jalur hukum,” ujar Ipda Suhudi.

Akibat perkara ini, keempat terduga pelaku terancam  dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Pada pasal 170 ayat 1, dijelaskan, barangsiapa dimuka umum bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lamanya lima tahun enam bulan.

Kedua, terancam dikenakan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara tiga tahun lima bulan. (ana/har)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pengedar Kabur, Orang Suruhan Diringkus

Rabu, 17 April 2024 | 09:34 WIB
X