“Nah atas dasar itu, siapa pun mereka yang mungkin dalam proses hukum mereka juga tetap memiliki hak untuk keberatan. Yang bersangkutan yang merasa keberatan atas perlakuan diskriminasi, silahkan menyampaikan keberatannya dalam penegakan hukum yang mereka terima,” sambungnya.
Diungkapkan Maria, tidak sedikit masyarakat yang tidak menaruh kepercayaan negatif kepada proses hukum. Sehingga, menurutnya proses hukum dapat dilaksanakan dengan transparan mungkin dan tidak memihak kepada siapa pun. “Jika tidak direspons keadaan ini menambah daftar panjang ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ini juga harus dijadikan perhatian bersama karena semestinya tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas. Sehingga ini tidak menjadi polemik berkepanjangan,” tukasnya.
Kendati demikian, ORI Kaltara mendukung penuh upaya penindakan hukum dalam memberantas usaha kayu ilegal yang dapat merugikan negara. Lanjutnya, penindakan secara tegas sangat diperlukan untuk memberi efek jera dan dapat membuat pelaku usaha menaati regulasi yang ada. Walaupun begitu, ia mempersilakan pihak mana pun jika merasa mengalami diskriminasi dalam proses hukum.
“Di suatu sisi memang pemerintah wajib menjalankan aturan sesuai regulasi. Kalau usaha tersebut ilegal maka itu menjadi kewajiban penegak hukum menindaknya. Seharusnya ini menjadi pelajaran pelaku usaha lain untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” ucapnya.
“Kami menerima pengaduan jika memang ada pihak yang merasa mendapat diskriminasi dalam proses hukum. Karena proses hukum ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Nantinya aduan itu akan kami tindaklanjuti dan kami akan membawa laporan ini ke pusat,” jelasnya. (zac/lim)