Ombudsman Kaltara Soroti Pemutusan Listrik di RSUD Nunukan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:32 WIB
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti adanya pemutusan listrik yang dilakukan oleh PLN Nunukan terhadap RSUD Nunukan. Hal tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap layanan publik di RSUD Nunukan terhadap masyarakat.

Kepala Ombudsman RI Kaltara, Maria Ulfa menjelaskan, saat ini kejadian tersebut belum dilaporkan secara formal. Meski demikian, hal tersebut akan menjadi perhatian pihaknya selaku pengawas pelayanan publik.

“Memang permasalahan antara rumah sakit dengan PLN terkait pembayaran tagihan listrik seharusnya memang terdapat tindakan dari PLN,” ungkapnya, Selasa (24/5).

PLN juga dinilai memiliki fungsi sosial yang bermanfaat untuk masyarakat luas. Bahkan PLN sebagai perusahaan juga membutuhkan profit dalam melanjutkan kegiatan. Hanya, Maria menyayangkan apabila kejadian tersebut bisa terjadi. Seharusnya, permasalahan antarpihak rumah sakit dan PLN tidak berdampak pada layanan publik yaitu pasien yang ada di rumah sakit. “Pastinya pemutusan listrik ini tentu kebijakan yang sangat merugikan masyarakat,” sebutnya.

Ia menambahkan, selama ini masyarakat yang ingin mendapatkan layanan maksimal di rumah sakit dengan membayar asuransi kesehatan seperti BPJS. Namun dirugikan dengan tidak mendapatkan pelayanan maksimal, akibat adanya pemutusan aliran listrik.

“Jadi perlu adanya perbincangan intensif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dengan PLN agar kejadian seperti ini tak kembali terulang,” harapnya.

Maria pun berharap dari pihak PLN harus memperhatikan niat baik dari RSUD Nunukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Apalagi dari RSUD Nunukan telah meminta waktu untuk menuntaskan tagihan listrik.

Dari ORI Kaltara nantinya akan menurunkan tim untuk meninjau langsung kondisi di RSUD Nunukan. Kemudian untuk secara informal, nantinya permasalahan akan dibahas di internal Ombudsman. Bahkan Ombudsman akan mengunjungi pihak terkait dalam hal ini PLN Nunukan. “Kita akan ke RSUD Nunukan untuk meminta keterangan tambahan. Ini jelas menjadi atensi Ombudsman karena dalam hal pelayanan baik. Ke depannya harusnya ada langkah preventif, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Manager PT PLN ULP Nunukan, Ferry Kurniawan menyatakan, pihaknya tidak melakukan pemutusan listrik secara semena-mena, melainkan telah sesuai dengan SOP, sesuai arahan pimpinan.

Hal pertama yang dilakukan, tentunya koordinasi terkait jatuh temponya tagihan listrik RSUD yang harus dibayarkan ter tanggal 20 Mei Sabtu kemarin. “Ini sebenarnya taguhan April, kami berikan waktu selama 20 hari hingga 20 Mei untuk melakukan pembayaran, kami sudah memberitahukan resmi sebanyak 3 kali dengan surat resmi beserta dokumentasi saat berkoordinasi di RSUD,” ujar Ferry ketika diwawancarai wartawan, Selasa (23/5).

Sementara pihak RSUD, meminta kebijakan secara lisan tanpa adanya surat resmi. Terkait permintaan kebijakan, tidak diberlakukan tanpa terkecuali, bahkan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bagi pelanggan yang menunggak.

Tahap selanjutnya, tepat melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, pihak PLN kembali berkoordinasi ke RSUD menyurat terkait rincian penagihan yang harus dkbayarkan. Sayangnya itu sudah tidak diindahkan pihak RSUD lagi.

Pada akhirnya, keputusan pemutusan listrik di RSUD Nunukan harus dilakukan. Namun, sebelum melakukan itu, koordinasi kembali dilakukan pihak PLN. Sebelum memutus sementara aliran listrik, pihaknya harus memastikan genset RSUD Nunukan aktif tetap beroperasi. “Saat itu, operator genset RSUD juga memastikan gensetnya bisa beroperasi dan mampu menopang sejumlah listrik vital di RSUD. Genset terlebih dahulu dinyalakan, sebelum kami melakukan pemutusan listrik dan itu dilakukan. Setelah genset beroperasi normal, baru kami mematikan aliran listriknya,” ujar Ferry.

Pemutusan listrik pun dilakukan tepat pada pukul 10.30 Wita, Minggu (21/5) kemarin. Tidak berselang lama, atau 2 jam setelahnya, aliran listrik di RSUD kembali normal di pukul 12.30 Wita. Itu karena pihaknya telah diberitahukan bahwa pembayaran tagihan listrik RSUD telah dibayarkan. “Kenapa ada tenggang waktu meski sudah dibayar, pihak RSUD membayar melalui Kantor Pos kemudian Kantor Pos meneruskan ke bank dan selanjutnya diteruskan ke kami. Setelah pengecekan pembayaran benar sudah dilakukan, maka listrik di RSUD kembali kami normalkan,” jelas Ferry. (zar/lim)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X