Ia menambahkan, selama ini masyarakat yang ingin mendapatkan layanan maksimal di rumah sakit dengan membayar asuransi kesehatan seperti BPJS. Namun dirugikan dengan tidak mendapatkan pelayanan maksimal, akibat adanya pemutusan aliran listrik.
“Jadi perlu adanya perbincangan intensif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dengan PLN agar kejadian seperti ini tak kembali terulang,” harapnya.
Maria pun berharap dari pihak PLN harus memperhatikan niat baik dari RSUD Nunukan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Apalagi dari RSUD Nunukan telah meminta waktu untuk menuntaskan tagihan listrik.
Dari ORI Kaltara nantinya akan menurunkan tim untuk meninjau langsung kondisi di RSUD Nunukan. Kemudian untuk secara informal, nantinya permasalahan akan dibahas di internal Ombudsman. Bahkan Ombudsman akan mengunjungi pihak terkait dalam hal ini PLN Nunukan. “Kita akan ke RSUD Nunukan untuk meminta keterangan tambahan. Ini jelas menjadi atensi Ombudsman karena dalam hal pelayanan baik. Ke depannya harusnya ada langkah preventif, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Manager PT PLN ULP Nunukan, Ferry Kurniawan menyatakan, pihaknya tidak melakukan pemutusan listrik secara semena-mena, melainkan telah sesuai dengan SOP, sesuai arahan pimpinan.
Hal pertama yang dilakukan, tentunya koordinasi terkait jatuh temponya tagihan listrik RSUD yang harus dibayarkan ter tanggal 20 Mei Sabtu kemarin. “Ini sebenarnya taguhan April, kami berikan waktu selama 20 hari hingga 20 Mei untuk melakukan pembayaran, kami sudah memberitahukan resmi sebanyak 3 kali dengan surat resmi beserta dokumentasi saat berkoordinasi di RSUD,” ujar Ferry ketika diwawancarai wartawan, Selasa (23/5).
Sementara pihak RSUD, meminta kebijakan secara lisan tanpa adanya surat resmi. Terkait permintaan kebijakan, tidak diberlakukan tanpa terkecuali, bahkan itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia, bagi pelanggan yang menunggak.
Tahap selanjutnya, tepat melewati tanggal jatuh tempo pembayaran, pihak PLN kembali berkoordinasi ke RSUD menyurat terkait rincian penagihan yang harus dkbayarkan. Sayangnya itu sudah tidak diindahkan pihak RSUD lagi.
Pada akhirnya, keputusan pemutusan listrik di RSUD Nunukan harus dilakukan. Namun, sebelum melakukan itu, koordinasi kembali dilakukan pihak PLN. Sebelum memutus sementara aliran listrik, pihaknya harus memastikan genset RSUD Nunukan aktif tetap beroperasi. “Saat itu, operator genset RSUD juga memastikan gensetnya bisa beroperasi dan mampu menopang sejumlah listrik vital di RSUD. Genset terlebih dahulu dinyalakan, sebelum kami melakukan pemutusan listrik dan itu dilakukan. Setelah genset beroperasi normal, baru kami mematikan aliran listriknya,” ujar Ferry.
Pemutusan listrik pun dilakukan tepat pada pukul 10.30 Wita, Minggu (21/5) kemarin. Tidak berselang lama, atau 2 jam setelahnya, aliran listrik di RSUD kembali normal di pukul 12.30 Wita. Itu karena pihaknya telah diberitahukan bahwa pembayaran tagihan listrik RSUD telah dibayarkan. “Kenapa ada tenggang waktu meski sudah dibayar, pihak RSUD membayar melalui Kantor Pos kemudian Kantor Pos meneruskan ke bank dan selanjutnya diteruskan ke kami. Setelah pengecekan pembayaran benar sudah dilakukan, maka listrik di RSUD kembali kami normalkan,” jelas Ferry. (zar/lim)