10 Korban Eksploitasi Anak di Tarakan Kembali Ditertibkan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 14:30 WIB
MENGASONG: Salah seorang anak terlihat masih menjajakan dagangannya hingga malam di salah satu ruas jalan di Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN
MENGASONG: Salah seorang anak terlihat masih menjajakan dagangannya hingga malam di salah satu ruas jalan di Tarakan. FOTO: AGUS DIAN ZAKARIA/RADAR TARAKAN

Sebanyak 10 orang korban eksploitasi anak kembali ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan. Dalam hal ini Satpol PP Tarakan menyiapkan sebanyak 6 orang intelijen yang bertugas untuk mengawasi pergerakan korban eksploitasi anak di Tarakan ini.

Kepala Satpol PP-PMK Tarakan, Hanip Matiksan mengatakan bahwa penertiban terhadap korban eksploitasi anak telah dilakukan pihaknya berulang kali.

“Saya sudah sering memberitakan kepada staf saya karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan koordinasi terkait karena memang pada hakikatnya berjualan di tengah jalan oleh anak kecil itu tidak diperbolehkan,” tutur Hanip saat ditemui awak media pada Rabu (24/5).

Ditegaskan Hanip bahwa pada hakekatnya tugas Satpol PP ialah hanya menertibkan, sehingga usai penertiban pihak Satpol PP segera menyerahkan korban eksploitasi tersebut kepada Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Tarakan.

“Sanksi dan aturan itu dari Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan karena ada surat perwali untuk tindakan tegas. Tentunya jangan sampai terulang lagi karena inu melanggar undang-undang yang ditangani oleh pihak kepolisian. Karena oknum orang tua dan wali korban kan yanh menjual sampai tengah malam?” bebernya.

Pada dasarnya tugas anak ialah belajar. Sehingga urusan perekonomian keluarga dan biaya pendidikan anak menjadi tugas orang tua maupun wali. Jika orang tua dinyatakan tidak mampu maka dapat mengurus bantuan kepada pemerintah agar bisa mendapatkan bantuan sekolah.

“Paling tidak ada efek jeranya bagi orang tuanya. Padahal sebenarnya tugas anak itu belajar, bukan bekerja apalagi sekarang biaya semua gratis kecuali swasta,” ujarnya.

Lebih lanjut, bahwa ini sudah sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Namun dalam hal ini pihaknya menertibkan anak-anak yang berjualan. “Kami penertiban saja, kalau bisa diberi tindak pidana ringan (tipiring), tapi enggak ada. Ini masalah undang-undang,” jelasnya.

Hingga kini pihaknya belum pernah melakukan penertiban secara langsung kepada oknum orang tua maupun wali korban eksploitasi anak. Sebab ini menjadi tugas pemberdayaan perempuan dan anak sebagai tindaklanjut dan bekerjasama dengan pihak kepolisian. “Dulu ada 13 anak yang berjualan di lampu merah. Tapi informasinya nggak ada lagi yang berjualan di tengah kota. Penertiban kami itu ada teknisnya juga, karena ada intel kami,” tegasnya.

Pengawasan intel langsung dilakukan di sekitaran lampu merah tengah kota. Namun pengawasan di tempat lain dilakukan apabila Satpol PP menerima laporan dari masyarakat. “Kami ada 6 intel yang diturunkan. Itu stand by di titik yang ditentukan,” pungkasnya. (shy/lim)

 
 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X