“Sanksi dan aturan itu dari Dinas Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Tarakan karena ada surat perwali untuk tindakan tegas. Tentunya jangan sampai terulang lagi karena inu melanggar undang-undang yang ditangani oleh pihak kepolisian. Karena oknum orang tua dan wali korban kan yanh menjual sampai tengah malam?” bebernya.
Pada dasarnya tugas anak ialah belajar. Sehingga urusan perekonomian keluarga dan biaya pendidikan anak menjadi tugas orang tua maupun wali. Jika orang tua dinyatakan tidak mampu maka dapat mengurus bantuan kepada pemerintah agar bisa mendapatkan bantuan sekolah.
“Paling tidak ada efek jeranya bagi orang tuanya. Padahal sebenarnya tugas anak itu belajar, bukan bekerja apalagi sekarang biaya semua gratis kecuali swasta,” ujarnya.
Lebih lanjut, bahwa ini sudah sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Namun dalam hal ini pihaknya menertibkan anak-anak yang berjualan. “Kami penertiban saja, kalau bisa diberi tindak pidana ringan (tipiring), tapi enggak ada. Ini masalah undang-undang,” jelasnya.
Hingga kini pihaknya belum pernah melakukan penertiban secara langsung kepada oknum orang tua maupun wali korban eksploitasi anak. Sebab ini menjadi tugas pemberdayaan perempuan dan anak sebagai tindaklanjut dan bekerjasama dengan pihak kepolisian. “Dulu ada 13 anak yang berjualan di lampu merah. Tapi informasinya nggak ada lagi yang berjualan di tengah kota. Penertiban kami itu ada teknisnya juga, karena ada intel kami,” tegasnya.
Pengawasan intel langsung dilakukan di sekitaran lampu merah tengah kota. Namun pengawasan di tempat lain dilakukan apabila Satpol PP menerima laporan dari masyarakat. “Kami ada 6 intel yang diturunkan. Itu stand by di titik yang ditentukan,” pungkasnya. (shy/lim)