Untuk agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi. Sesuai jadwal, digelar 5 Juni mendatang. “Ada banyak sanksi yang dihadirkan. Salah satunya, sanksi dari Mabes Polri,” ungkapnya. Adapun pasal yang disangkakan melanggar Pasal Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Jadi, aktivitas yang penambangan yang mereka lakukan itu tidak disertai dengan izin,” ungkapnya.
Dijelaskan, aktivitas pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi. “Dalam berkas perkara, hanya izin eksplorasi. Belum ada izin operasi produksi,” jelasnya.
Dalam hal ini, mereka menyatakan bahwa aktivitas pertambangan itu belum produksi. Namun, fakta di lapangan ada kegiatan tersebut. “Tetapi, untuk kepastian terkait hal itu kita tunggu keputusan pengadilan,” bebernya. Untuk barang bukti yang diamankan dari terdakwa MA, dua ekskavator dan dump truk serta material dari aktivitas penambangan. “Material ini diduga mengandung emas,” ujarnya.
Kemudian, untuk terdakwa A diamankan satu ekskavator dan beberapa peralatan untuk melakukan aktivitas penambangan. “Untuk barang bukti ekskavator dan dump truk ini disewa,” ujarnya.
Untuk barang bukti, Kejari Bulungan masih menunggu fakta persidangan. Apakah dikembalikan kepada pemilik atau dirampas untuk negara. “Kita tunggu fakta persidangan dahulu. Apakah dikembalikan atau dirampas untuk negara,” bebernya. (jai/eza)