MANAGED BY:
SENIN
05 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Rabu, 24 Mei 2023 15:12
Dua Penambang Ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan Duduk di Kursi Pesakitan
Tampak barang bukti dari aktivitas penambangan ilegal yang disimpan di Kejari Bulungan.

Dua terdakwa berinisial MA dan A yang terjerat kasus penambangan ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan akhirnya duduk di kursi pesakitan. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bulungan, Muhammad Faizal menjelaskan, kedua terdakwa melakukan aktivitas penambangan berdasarkan surat perintah kerja (SPK) PT. Banyu Telaga Mas (BTM)

 

“Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Mabes Polri ke Kejati Kaltim tanggal 14 April,” kata Faizal kepada Radar Kaltara kala ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/5). Kemudian, berkas perkara dilimpahkan ke Kejari Bulungan. Saat ini, kedua terdakwa ditahan di Lapas Tarakan. “Sebelumnya, kedua terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” ungkapnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya masih pemeriksaan saksi. Sesuai jadwal, digelar 5 Juni mendatang. “Ada banyak sanksi yang dihadirkan. Salah satunya, sanksi dari Mabes Polri,” ungkapnya. Adapun pasal yang disangkakan melanggar Pasal Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

“Jadi, aktivitas yang penambangan yang mereka lakukan itu tidak disertai dengan izin,” ungkapnya. 

Dijelaskan, aktivitas pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi. “Dalam berkas perkara, hanya izin eksplorasi. Belum ada izin operasi produksi,” jelasnya.

Dalam hal ini, mereka menyatakan bahwa aktivitas pertambangan itu belum produksi. Namun, fakta di lapangan ada kegiatan tersebut. “Tetapi, untuk kepastian terkait hal itu kita tunggu keputusan pengadilan,” bebernya. Untuk barang bukti yang diamankan dari terdakwa MA, dua ekskavator dan dump truk serta material dari aktivitas penambangan. “Material ini diduga mengandung emas,” ujarnya.

Kemudian, untuk terdakwa A diamankan satu ekskavator dan beberapa peralatan untuk melakukan aktivitas penambangan. “Untuk barang bukti ekskavator dan dump truk ini disewa,” ujarnya.

Untuk barang bukti, Kejari Bulungan masih menunggu fakta persidangan. Apakah dikembalikan kepada pemilik atau dirampas untuk negara. “Kita tunggu fakta persidangan dahulu. Apakah dikembalikan atau dirampas untuk negara,” bebernya. (jai/eza)

loading...

BACA JUGA

Rabu, 02 September 2015 10:17

Lagi, Warga Belakang BRI Diciduk

<p><strong>&nbsp;TARAKAN &ndash;</strong> Beberapa kali lolos dari incaran…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers