Gelar Razia Kendaraan, Ini yang Ditemukan Bapenda dan Satlantas Polres Nunukan

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:10 WIB

Setidaknya ada puluhan ribu akumulasi kendaraan roda 2 dan roda 4 di Nunukan yang masih menunggak pajak. Itu mengharuskan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan razia hunting kendaraan bersama Satlantas Polres Nunukan.

Razia digelar di seputaran Alun-Alun Nunukan sejak Senin (22/5). Sejumlah kendaraan motor dan mobil yang dengan kasat mata plat kendaraannya mati tahun, ditahan dan diarahkan ke Pos Satlantas Alun-Alun Nunukan.

Kepala Unit Penyelenggara Teknis (UPT) Bapenda Kaltara Wilayah Nunukan, Samsul mengatakan, pihaknya mencatat hingga tahun 2023, ada sebanyak 23.980 kendaraan roda 2 dan 4 di Nunukan, yang dikategorikan kendaraan tidak mendaftar ulang (KTMDU) atau menunggak pajak.

”Ya, tunggakan pajak sekarang istilahnya kendaraan tidak mendaftar ulang atau KTMDU, dalam hal ini ya kendaraan yang menunggak bayar pajak, itu ada 23.980 yang kami sebutkan tadi,” ujar Samsul ketika diwawancarai saat razia, Selasa (23/5). 

Rinciannya, dari 28.507 kendaraan yang tidak mendaftar ulang tersebut, terdiri dari kendaraan roda 2 (R2) sebanyak 22.151 unit dan kendaraaan roda 4 (R4) sebanyak 1.829 unit.

Dengan jumlah itu pula, piutang KTMDU mencapai diangka RP 19,8 miliar lebih. Piutang KTMDU tersebut, masih terbilang sama di tahun-tahun sebelumnya, dimana jumlahnya Rp 19 miliar juga di tahun 2022 lalu.

Meski tunggakan KTMDU masyarakat ditahun 2023 tinggal Rp 19,8 miliar, namun akhir tahun 2023 atau 2024, tidak menutup kemungkinan angkanya bisa naik lagi, karena pemilik kendaraan tak membayar pajaknya tepat waktu.

“Jadi biasanya, banyak jumlah kendaraan yang tak dibayarkan pajaknya itu, kendaraan sudah dalam kondisi rusak berat dan tidak bisa dipakai lagi, tapi karena pemilik tidak melaporkan ke kantor samsat, maka tetap tercatat di Bapenda. Makanya kami imbau pemilik kendaraan melapor ke samsat untuk dihentikan pajaknya,” harap Samsul. 

Kemudian, untuk permohonan penghentian pajak bagi kendaraan rusak, melapor wajib melampirkan STNK, BPKB asli dan surat keterangan dari bengkel, serta memperlihatkan fisik kendaraan, karena akan diperiksa petugas samsat.

Jika hasil pemeriksaan layak, kantor samsat mengeluarkan surat keterangan pencabutan pajak kendaraan bermotor (PKB) tersebut, termasuk piutang pajaknya dihapus, sedangkan surat-surat kelengkapan kendaraan dimusnahkan oleh samsat. (raw/lim)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X