MANAGED BY:
SENIN
05 JUNI
RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV | KRIMINAL

RADAR KALTARA

Rabu, 24 Mei 2023 14:52
JPU Tarakan Tanggapi Eksepsi Terdakwa Kasus Pembunuhan di Juata Korpri

 Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Edi Guntur dan Afrila dalam perkara pembunuhan di Juata Korpri, Tarakan Utara. Tanggapan terhadap eksepsi tersebut dibacakan JPU di PN Tarakan, Senin (22/5) lalu. Diketahui, dalam eksepsi kedua terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH) menyatakan bahwa surat dakwaan JPU dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materiel.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand mengatakan, terkait surat dakwaan JPU dianggap tidak memenuhi syarat formal dan materiel, pada intinya JPU menyatakan bahwa pada saat majelis hakim membuka persidangan dan menanyakan kepada terdakwa sudah menerima surat dakwaan. Didapati saat itu kedua terdakwa secara tegas menyatakan menerima surat dakwaan.

“Serta membenarkan seluruh identitas terdakwa dan mengerti atas surat dakwaan tersebut. Itu sudah sesuai syarat formil Pasal 143 ayat 2 KHUP,” ungkapnya, Selasa (23/5).

Terkait dengan eksepsi terdakwa yang menyatakan juga surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap, JPU menanggapi bahwa penyusunan surat dakwaan sudah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung. Yang tertera dalam SE Nomor 004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan.

“Di dalam surat edaran tersebut bentuk-bentuk surat dakwan yaitu dakwan tunggal, alternatif, subsideritas, kumulatif dan kombinasi. Dalam hal ini JPU telah menyusun surat dakwan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,”  beber Harismand.

Ia menambahkan, terkait locus delicti yang dijadikan eksepsi, pihaknya menanggapi bahwa di dalam surat dakwaan sudah jelas bahwa locus delicti perkara terjadi di Jalan Perumnas PNS, Gang Jambore Kelurahan Juata Permai. Melalui tanggapan JPU lagi, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, JPU memohon agar ditetapkan bahwa surat dakwaan tersebut sudah sah dan memenuhi syarat formal dan materiel.

“Kedua menetapkan bahwa keberadaan eksepsi PH terdakwa Edi Guntur dan Afrila dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Ketiga menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana terdakwa Edi Guntur dan Afrila tetap dilanjutkan, dengan memeriksa pokok materi perkara,” bebernya.

Terkait putusan sela terhadap perkara tersebut akan berlangsung pada Kamis (25/5). Apabila permohonan JPU dipenuhi majelis hakim, maka pihaknya akan menyiapkan sejumlah saksi untuk pembuktian dalam perkara tersebut. “Untuk saksi pertama yang dihadirkan, nanti kita lihat dan koordinasi dengan beberapa saksi apakah bisa hadir dalam panggilan pertama,” pungkasnya. (zar/lim)

 
 

loading...

BACA JUGA

Sabtu, 03 Juni 2023 10:09

GASSS...!! Pemkot Tarakan Buka Kuota 700 PPPK

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk merekrut 700 lebih tenaga…

Jumat, 02 Juni 2023 13:10

Harga Rumput Laut Terjun Bebas...!! dari Rp 42 Ribu ke Rp 12 Ribu

Harga rumput laut yang menjadi komoditi unggulan Nunukan mengalami perubahan…

Rabu, 31 Mei 2023 14:06

1.500 Ton Beras Siap Dipasok Hingga Juni ke Bulog Tarakan

Stok beras yang ada di gudang Bulog Tarakan dipastikan akan…

Rabu, 31 Mei 2023 13:54

Mei 2023, Penyerapan Belanja APBN di Tarakan Capai Rp 918,9 Miliar

Berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM…

Rabu, 31 Mei 2023 13:53

Daftar Haji Hari Ini di Tarakan, 32 Tahun Kemudian Berangkat Haji

Sebanyak 4.848 calon jemaah haji masuk daftar tunggu di Kota…

Rabu, 31 Mei 2023 13:51

Pertamina Targetkan 1.000 Barel per Hari di Tarakan

 Pertamina EP Field Tarakan terus berupaya dalam menghasilkan energi bagi…

Rabu, 31 Mei 2023 13:49

Warga Tanjung Pasir, Tarakan Keluhkan Aktivitas LGBT

Meski sebelumnya fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di…

Rabu, 31 Mei 2023 13:48

Oknum Pejabat Merintangi Tugas Polhut?

Hingga saat ini semakin banyak permukiman dibangun di kawasan hutan…

Selasa, 30 Mei 2023 13:21

Tujuh Jabatan Eselon II di lingkungan Pemkab Bulungan Dilelang

Sebanyak tujuh jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Bulungan akan…

Senin, 29 Mei 2023 14:08

Putusan Perkara Sabu 1 Kg, JPU Kejari Tarakan Pikir-Pikir

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tarakan menyatakan masih pikir-pikir terhadap…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers