“Serta membenarkan seluruh identitas terdakwa dan mengerti atas surat dakwaan tersebut. Itu sudah sesuai syarat formil Pasal 143 ayat 2 KHUP,” ungkapnya, Selasa (23/5).
Terkait dengan eksepsi terdakwa yang menyatakan juga surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap, JPU menanggapi bahwa penyusunan surat dakwaan sudah sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung. Yang tertera dalam SE Nomor 004/J.A/11/1993 tentang pembuatan surat dakwaan.
“Di dalam surat edaran tersebut bentuk-bentuk surat dakwan yaitu dakwan tunggal, alternatif, subsideritas, kumulatif dan kombinasi. Dalam hal ini JPU telah menyusun surat dakwan telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” beber Harismand.
Ia menambahkan, terkait locus delicti yang dijadikan eksepsi, pihaknya menanggapi bahwa di dalam surat dakwaan sudah jelas bahwa locus delicti perkara terjadi di Jalan Perumnas PNS, Gang Jambore Kelurahan Juata Permai. Melalui tanggapan JPU lagi, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, JPU memohon agar ditetapkan bahwa surat dakwaan tersebut sudah sah dan memenuhi syarat formal dan materiel.
“Kedua menetapkan bahwa keberadaan eksepsi PH terdakwa Edi Guntur dan Afrila dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya. Ketiga menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana terdakwa Edi Guntur dan Afrila tetap dilanjutkan, dengan memeriksa pokok materi perkara,” bebernya.
Terkait putusan sela terhadap perkara tersebut akan berlangsung pada Kamis (25/5). Apabila permohonan JPU dipenuhi majelis hakim, maka pihaknya akan menyiapkan sejumlah saksi untuk pembuktian dalam perkara tersebut. “Untuk saksi pertama yang dihadirkan, nanti kita lihat dan koordinasi dengan beberapa saksi apakah bisa hadir dalam panggilan pertama,” pungkasnya. (zar/lim)