“Pihak mengeluarkan pihak kejaksaan dan juga dari kepolisian untuk pengamanannya,” sebut La Nuli. Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Intelijen Harismand menambahkan, adapun dasar aturan untuk dilaksanakan sidang offline yaitu Perma Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 1 Poin 16.
“Jadi terdapat poin yang menyebutkan bahwa sidang online hanya berlaku dalam keadaan tertentu. Seperti keadaan yang tidak memungkinkan proses persidangan dilakukan dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam hukum acara. Karena jarak, bencana alam, penyakit atau keadaan lain yang ditentukan oleh pemerintah,” bebernya.
Kemudian beberapa pengadilan di Indonesia pun saat ini sudah mulai melakukan sidang offline. Ditambah lagi pemerintah sata ini sudah mencabut status pandemic Covid-19 menjadi endemi. Hal tersebutlah yang membuat sidang offline sudah bisa dilakukan dalam waktu dekat ini.
Terkait dengan teknis sidang offline, pihaknya akan tetap melaksanakan secara ketat. Diantaranya saat dilakukan pengantaran terdakwa dari lapas menuju pengadilan. Semua akan dilakukan dengan pengamanan ketat.
“Pengamanannya dari kami dan dibantu oleh Polres Tarakan. Untuk personel kita sesuai SOP saja. Kalau hari itu banyak (sidangnya) tentu kita tambah personel,” tutupnya. (zar/eza)