Setelah Dapatkan Sertifikat Hak Atas Tanah Kepada Pembudidaya Ikan, Ini Maunya Bupati Nunukan

- Selasa, 23 Mei 2023 | 11:06 WIB

 Melalui program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN, setidaknya ada sekitar 20 sertifikat bidang tanah diserahkan kepala pelaku pembudidaya ikan.

Penyerahan itu, dilakukan langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid SE MM PhD. Itu dilakukan demi memberikan kepastian hukum atas lahan-lahan budidaya perikanan di Kabupaten Nunukan.

 

Lewat Dinas Perikanan, penyerahan sertifikat tersebut merupakan sertifikat hak atas tanah pelaku Pembudi ikan (SEHAT KAN) ini telah diterbitkan sebanyak 80 sertifikat pada program tahun 2022 yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid SE MM PhD, mengharapkan sertifikat mampu memberikan kebermanfaatan kepada seluruh nelayan penerima, sehingga bisa menjadi pendorong keberlangsungan kegiatan usaha perikanan di bidang penangkapan ikan atau kenelayanan.

“Sehingga dalam jangka panjang usaha budidaya perikanannya semakin besar dan kesejahteraannya juga ikut meningkat,” terangnya.

Lanjut Laura, penyerahan sertifikat ini juga merupakan kepedulian pemerintah kepada masyarakat khususnya pelaku budidaya ikan dengan harapan mereka dapat memanfaatkan sertifikat ini dengan benar.

“Ini merupakan salah satu program pemerintah, memfasilitasi para pelaku budidaya ikan yang sudah berjalan selama tiga tahun. Juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah pembudidaya ikan yang ada di Kabupaten Nunukan,” ucap Laura.

Selain itu Bupati Laura juga menyatakan bahwa dengan adanya program sertifikat ini juga merupakan penyelamat buat para pembudidaya ikan apabila membutuhkan modal dengan mengajukan kredit bank untuk meningkatkan usaha mereka.

” Harapan kita masyarakat dapat memanfaatkan sertipikat tersebut sebagai solusi menambah modal untuk pengembangan usaha melalui  akses perbankan,” ujarnya.

“Jangan sampai kalau sudah ada sertipikatnya di perjual belikan dengan mudah, kalau nantinya sertipikatnya dipergunakan untuk mengambil kredit mudah-mudahan kreditnya itu nanti tujuannya untuk usahanya. Jangan sampai nanti mengambil kredit dipergunakan untuk hal-hal yang tidak produktif,” pesannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan Suhadi mengatakan kegiatan penyerahan sertipikat hak atas tanah kepada pembudidaya ikan ini telah dilaksanakan selama 3 tahun berturut-turut. Pada tahun 2021, target yang terealisasi sebanyak 20 bidang atau 100 persen. Pada tahun 2022, target yang terealisasi sebanyak 80 bidang atau 100 persen. Tahun 2023, target 80 bidang dan sedang dalam progres pelaksanaan.

“Harapan kami semoga para pembudidaya dapat memanfaatkan sertifikatnya dengan benar dan jangan sampai diperjual belikan,” katanya,” tutur Suhadi.

Penyerahan sertifikat kepada pembudi daya ikan ini disambut baik para pembudi daya ikan.”Alhamdulillah kami sangat senang dan tambah semangat  dalam bekerja, dengan adanya sertifikat ini kami memiliki kepastian hukum mengelola tanah budidaya kami,” ungkap Amani salah satu pembudidaya ikan. (adv/raw)

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pembangunan Tiga PLBN di Kaltara Klir

Senin, 6 Mei 2024 | 17:40 WIB

BPPW Target 6.691 SR Air Bersih di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:15 WIB

Ada Empat Tantangan Pendidikan di Kaltara

Sabtu, 4 Mei 2024 | 15:30 WIB
X