Partai Gelora Nunukan akhirnya bisa bernafas lega, setelah mengadu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan terkait tidak diterimanya berkas bakal calon legislative (bacaleg), mereka akhirnya direkomendasikan untuk melakukan pengajuan ulang berkasnya.
Itu setelah hasil putusan Bawaslu Nunukan atas gugatan mereka, menghasilkan kesepakatan untuk selambat-lambatnya 3 hari, agar Partai Gelora menyempurnakan berkas bacaleg-nya.
“Ya, mediasi antara kedua belah pihak, disepakati Gelora bisa memperbaiki berkas bacaleg-nya selama 3 hari, kemudian dekomendasikan untuk pengajuan kembali berkas bacaleg-nya,” ujar Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran ketika diwawancarai, Jumat (19/5).
Yusran menerangkan, terbitnya surat edaran KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023 perihal pengajuan kembali bakal caon DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya, dari Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menjadi dasar lain, pembolehan pengajuan berkas dimaksud.
Artinya, ketika berkas telah diperbaiki, pengajuan kembali akhirnya diterima KPU yang langsung mengeluarkan tanda terima. “Jadi mereka selayaknya daftar sewaktu masih dibukanya pendaftaran, mulai dari awal lagi, daftar mengikuti prosedur pendaftaran bacaleg,” terang Yusran.
Ditemui usai mendaftar, Wakil Ketua DPD Partai Gelora Nunukan, Iswan mengatakan, mediasi yang digelar, menjadi pembelajaran politik dan memberi kesempatan Partai Gelora untuk lebih siap menghadapi tantangan pada Pemilu nanti.
“Kami dari pihak parpol, mengambil hikmah positif dari itu, kalau tidak ada gejolak itu, tidak akan seakrab saat ini, silaturahmi bisa terjalin kembali,” ujar Iswan ketika diwawancarai usai mendaftar.
Setelah diberikan waktu, partai diperbolehkan menambah bacaleg yang akhirnya jumlah bacaleg yang didaftarkan pun, mencukupi sebanyak 30 orang. ”Malah ada hikmahnya juga, sebelumnya bacaleg kami hanya diterima 27, sekarang akhirnya 30. Kita manfaatkan waktu untuk perbaikan, kita cukupkan 30,” jelas Iswan.
Di tempat yang sama, Ketua KPU Nunukan, Rahman menerangkan, terkait adanya dua kasus keterlambatan mendaftar, KPU RI akhirnya mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan waktu untuk penerimaan kembali pengajuan berkas bacalon.
Dalam SE Nomor 496 itu, KPU di daerah diminta membuka akses Silon untuk parpol peserta Pemilu yang telah diberikan tanda penerimaan sementara paling lambat 5×24 jam.
”Sementara kesepakatan KPU dengan Gelora kemarin, disepakati selesai dalam 3 hari, dan itu yang kita jalankan,” terang Rahman.
KPU juga telah menerima berkas bacaleg yang diajukan hari ini, 19 Mei 2023, yang artinya di luar batas akhir waktu penerimaan, pada 14 Mei 2023. Dengan diterimanya berkas bacaleg Partai Gelora, ada 16 dari 18 parpol yang ada di Nunukan dipastikan mendaftar. Adapun jumlah bacaleg yang didaftarkan 16 partai dimaksud, sebanyak 423 orang. (raw/lim)