Baru Keluar dari Lapas Pria di Nunukan Ancam Mantan Istri Pakai Parang

- Kamis, 18 Mei 2023 | 13:46 WIB
Tersangka
Tersangka

Seorang narapidana yang baru bebas dari Lapas kembali harus ditangkap polisi. Dia mengancam mantan istrinya dengan parang.

Sang istri bahkan sempat di tahan di rumahnya dan terus diancam dengan parang untuk kembali rujuk. Ketika ada kesempatan, istrinya kabur dari rumahnya dan melapor ke polisi.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kepala Polsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengungkapkan, korban dan pelaku merupakan pasangan suami istri, namun keduanya baru saja bercerai sejak 2 bulan yang lalu.

Adapun kronologis kejadian, berawal ketika korban berada di rumah saksi bernama Nur, Senin (15/5). Saat itu, pelaku tiba-tiba datang dan mengajak korban untuk pulang ke rumahnya dengan niat untuk diajak rujuk kembali, sayangnya korban menolak.

“Ketika korban menolak itulah, pelaku langsung mendekati korban, mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju jorban dan berkata cepat kau, kutimpas kau ini. Jadi korban yang merasa ketakutan, akhirnya bersedia saja ikut,” ungkap Sony kepada wartawan, Rabu (17/5).

Korban lalu dibawa ke rumah pelaku. Di rumah tersebut, korban terus menerus mendapatkan ancaman dengan sebilah parang, agar bersedia rujuk dengan pelaku. Ketika lengah, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Personel Polsek Nunukan setelah menerima laporan, melalui personel piket siaga unit reskrim mendatangi TKP, namun pelaku melarikan diri.

Hingga pada Selasa (16/5) pelaku berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung dibekuk. Barang bukti sebilah parang yang digunakan mengancam pun, ditemukan di rumah pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui seorang residivis pada kasus yang sama di tahun 2022. Dia baru saja bebas dari Lapas Nunukan beberapa bulan yang lalu.

“Jadi diduga pelaku masih mencintai korban, sehingga berkeinginan untuk rujuk kembali. Tapi korban tidak mau rujuk dan selalu menolak, akhirnya pelaku mengancamnya dengan sebilah parang agar korban bersedia memenuhi keinginannya,” beber Sony.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun diamankan dan terancam Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP. (raw/lim)

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pelayanan Pelabuhan di Tarakan Disoroti

Sabtu, 27 April 2024 | 08:55 WIB

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB
X