“Ketika korban menolak itulah, pelaku langsung mendekati korban, mengacungkan sebilah parang sembari memegang kerah baju jorban dan berkata cepat kau, kutimpas kau ini. Jadi korban yang merasa ketakutan, akhirnya bersedia saja ikut,” ungkap Sony kepada wartawan, Rabu (17/5).
Korban lalu dibawa ke rumah pelaku. Di rumah tersebut, korban terus menerus mendapatkan ancaman dengan sebilah parang, agar bersedia rujuk dengan pelaku. Ketika lengah, korban melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan. Personel Polsek Nunukan setelah menerima laporan, melalui personel piket siaga unit reskrim mendatangi TKP, namun pelaku melarikan diri.
Hingga pada Selasa (16/5) pelaku berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung dibekuk. Barang bukti sebilah parang yang digunakan mengancam pun, ditemukan di rumah pelaku.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui seorang residivis pada kasus yang sama di tahun 2022. Dia baru saja bebas dari Lapas Nunukan beberapa bulan yang lalu.
“Jadi diduga pelaku masih mencintai korban, sehingga berkeinginan untuk rujuk kembali. Tapi korban tidak mau rujuk dan selalu menolak, akhirnya pelaku mengancamnya dengan sebilah parang agar korban bersedia memenuhi keinginannya,” beber Sony.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun diamankan dan terancam Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP. (raw/lim)