Berkas Partai Gelora Ditolak KPU Nunukan, Kok Bisa?

- Rabu, 17 Mei 2023 | 15:23 WIB
MENGADU: Partai Gelora Nunukan mengadukan kekecewaan mereka terhadap perlakuan KPU ke Bawaslu Nunukan. FOTO: DOK BAWASLU NUNUKAN
MENGADU: Partai Gelora Nunukan mengadukan kekecewaan mereka terhadap perlakuan KPU ke Bawaslu Nunukan. FOTO: DOK BAWASLU NUNUKAN

PARTAI Gelora Nunukan mengadu ke Klinik Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Nunukan, Selasa (16/5). Itu karena mereka merasa dirugikan oleh KPU Nunukan.

Itu Disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Partai Gelora Nunukan, Gazalba Tahir kepada wartawan. Dirinya mengaku, berkas mereka saat mendaftarkan bacalegnya di KPU Nunukan tidak diterima karena melewati batas waktu pendaftaran.

“Pada pukul 23.30 Wita Minggu kemarin itu, sebenarnya berkas administrasi partai Gelora sudah masuk, kami ada buktinya tangkapan layar di silon,” kata Gazalba kepada wartawan, Selasa (16/5).

Di sisi lain, mereka juga dirugikan juga perihal 7 bacalegnya Dapil 3 yang diajukan, hanya 4 bacaleg yang masuk di silon. Mereka tidak ingin memperpanjang itu, jika mengharuskan 3 bacaleg lainnya juga masuk solin, akan yang terjadi sengketa. 

Sementara saat data-data bacalegnya sudah masuk silon, Gazalba merada tidak terlalu penting memeriksa berkas fisik secara menyeluruh, karena semua sudah terdata dalam sistem.

Sayanynya, sudah terjadi keterlanjuran pemeriksaan berkas fisik. Akhirnya, waktu pemeriksaan melebihi batas ketentuan, pukul 23.59 Wita. Hal itulah yang mengakibatkan tidak diterimanya berkas pengajuan pendaftaran bacaleg Partai Gelora Nunukan. “Kami disini mengadu, untuk dimediasi,” beber Gazalba.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran menanggapi, permohonan Partai Gelora diterima dan pihaknya langsung melakukan verifikasi syarat formil materilnya.

“Jenisnya permohonan sengketa. Dalam hal permohonan sengketa, yang harus diperhatikan pengajuannya itu, dalam waktu 3 hari sejak berkas acara dikeluarkan oleh KPU, terhadap berkas acara itulah yang menjadi objek sengketa,” kata Yusran. Pengajuan dilakukan dihari kerja sejak Selasa (16/5), namun berkas masih harus diperiksa, sebab berkas juga harus diperbaiki dalam waktu 3 hari kerja harus sudah selesai.

Setelah selesai atau berkas lengkap, akan diregistrasi dan selanjutnya akan dilakukan upaya mediasi selama 2 hari kerja. “Kalau dalam hal mediasi tidak menemukan jalan keluar diantara kedua belah pihak, maka kita lakukan yudikasi,” jelas Yusran. 

PROSES DI KPU KALTARA

Waktu pengajuan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik (parpol) sudah berakhir pada 14 Mei 2023. Pada proses ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru sebatas mengecek dokumen itu ada atau tidak.

Pada proses pengajuan bacaleg yang dijadwalkan selama 14 hari itu, tercatat sebanyak 18 parpol atau 100 persen parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mengajukan bacaleg ke KPU Kaltara dengan status lengkap dan diterima.

 Namun, dari jumlah tersebut, hanya 15 parpol yang memenuhi kuota daerah pemilihan (dapil) yang ada di Kaltara secara penuh, yakni empat dapil. Sementara tiga parpol lainnya tidak mengajukan bacaleg secara keseluruhan di empat dapil yang ada di provinsi ke-34 ini.

Tiga parpol yang tidak mengajukan bacaleg secara penuh itu meliputi Partai Amanat Nasional (PAN) yang hanya di tiga dapil, Partai Umat di dua dapil dan Partai Garda Perubahan hanya di satu dapil.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X