Gegara Candu Judi Slot, Miliaran Uang Perusahaan Diembat Pria Ini

- Senin, 15 Mei 2023 | 10:34 WIB
POLSEK NUNUKAN DIAMANKAN: Pelaku VA menghabiskan uang perusahaan yang digelapkan Rp 1,3 miliar untuk bermain judi slot.
POLSEK NUNUKAN DIAMANKAN: Pelaku VA menghabiskan uang perusahaan yang digelapkan Rp 1,3 miliar untuk bermain judi slot.

Kepala perwakilan perusahaan inisial VA (28) harus mendekam di balik jeruji besi karena perbuatannya. Bagaimana tidak, uang perusahaan yang harusnya disetorkan malah digunakan untuk bermain judi slot online.

Tak tanggung-tanggung VA menggelapkan uang perusahaan yang nilainya mencapai miliaran rupiah untuk bermain judi.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Normandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan menyampaikan pihaknya telah mengamankan VA atas laporan pihak perusahaan PT Wibawa Bintang Mulia (WBM) yang merugi hingga Rp 1,3 miliar rupiah.

Dijelaskan, perbuatan VA terungkap ketika pelapor Didi Setiadi Wiyono (51) melaporkan perbuatan VA ke Polsek Nunukan. Berdasarkan keterangan korban JO (52) yang merupakan owner PT WBM pada awal April 2023, perusahaan miliknya yang berpusat di Surabaya mengirimkan rokok dengan berbagai merk dan jenis sebanyak 268 kardus atau senilai Rp 2,6 miliar ke kantor perwakilan PT WBM di Nunukan.

Pelaku yang menjabat sebagai kepala perwakilan sejak Mei 2023 telah menjual habis 268 kardus rokok. Dan seharusnya VA menyetor semua uang hasil penjualan. Namun, VA baru menyetor uang ke kantor pusat di Surabaya senilai Rp 1,3 miliar.

“Artinya, uang penjualan rokok masih kurang senilai Rp 1,3 miliar yang belum disetorkan VA. Diduga uang tersebut telah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku,” ucap Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, Sabtu (13/5).

Dijelaskan, karena perbuatan VA korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Sehingga, korban memilih melaporkan VA ke pihak kepolisian. Hasilnya, VA berhasil dibekuk di Jalan Tengku Umar, Nunukan Tengah.

“VA kami amankan untuk kami mintai keterangan. Keterangan dugaan pelaku disinkronkan dengan hasil audit awal PT WBM yang mengalami kerugian materiil sebesar Rp 1,3 miliar,” jelasnya.

Kemudian, pengakuan VA kepada penyidik pada awal April 2023 pelaku mendapatkan kiriman rokok sebanyak 268 kardus atau senilai Rp 2,6 miliar. Hingga Mei 2023, rokok sebanyak 268 kardus laku terjual. Namun, tanpa seijin dan sepengetahuan owner PT WBM ternyata sebagian dari uang hasil penjualan rokok telah di pergunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit handphone, satu buah ATM, screen shoot akun judi online di dua situs dan satu lembar hasil audit keuangan PT WBM. Sehingga, pelaku dikenakan Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP.

“Keterangan pelaku, uang tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi di dua situs judi online. Dimana dalam setiap harinya VA deposit mencapai ratusan juta rupiah dan kalah,” pungkasnya. (akz/har)

 

 
 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X