Nyaleg, Tiga Kades di Bulungan Isyaratkan Mundur

- Senin, 15 Mei 2023 | 10:32 WIB

 Tiga kepala desa (kades) di Bulungan mengisyaratkan untuk mengundurkan diri. Mereka memilih mundur dari jabatan, lantaran ingin maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Bupati Bulungan, Syarwani saat dikonfimasi mengaku sudah menerima permohonan usulan permohonan pengunduran diri dua kades. Untuk proses selanjutnya dipastikan akan berjalan sesuai amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

“Sebelum DCT (daftar calon tetap) yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai kepada desa,” kata Syarwani kepada Radar Kaltara, Jumat (12/5).

Saat ini, masih sebatas pernyataan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri sebagai kades. Selanjutnya, surat permohonan itu akan disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk selanjutnya disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri. “Sekarang ini sudah ada dua kepada desa yang mengusulkan pengunduran diri,” ungkapnya.

Untuk pengisian jabatan yang kosong akan dilaksanakan proses pengganti antar waktu (PAW). Sebab, yang bersakutan mengundurkan diri bukan purna tugas. “Kalau purna tugas bisa saja diisi oleh pejabat (Pj) kepala desa. Tetapi, karena mengundurkan diri bisa dilakukan proses PAW,” bebernya.

Selanjutnya, kades PAW harus menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades). “Iya, persiapan pilkades sudah harus dipersiapkan oleh kades PAW,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulungan, Nurdin Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, informasinya ada tiga kades yang akan mengundurkan diri. Tetapi, secara resmi DPMD Bulungan belum menerima pengajuan pengunduran diri dari yang bersangkutan. “Rencananya, ada tiga kepala desa yang mengundurkan diri. Kepala Desa Pimping, Panca Agung dan Sajau. Tetapi, kita belum menerima surat usulan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri,” ujarnya.

Karena itu, belum dapat dipastikan alasan yang bersangkutan mengudurkan diri. Dalam proses ini, yang bersangkutan bersurat ke bupati untuk pengunduran diri. Selanjutnya, diproses oleh DPMD Bulungan sampai terbit surat keputusan (SK) Bupati Bulungan. Sebab, SK pengangkatan langsung dari kepala daerah.

“SK itu terbit paling lama 30 hari setelah permohonan pengunduran diri dari yang bersangkutan,” ungkapnya. (jai/eza)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X